Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Terapkan Merit Sistem dan Reformasi Birokrasi, Kemnaker Raih Predikat “Baik” dari KASN

Kompas.com - 28/01/2021, 19:28 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi bersyukur pihaknya menerima penghargaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan predikat “Baik”.

Penghargaan tersebut diberikan atas keberhasilan instansi pemerintah yang menerapkan sistem merit dan reformasi birokrasi dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN).

“Semoga akan menjadi semangat untuk terus membangun tata kelola SDM aparatur negara yang lebih baik," kata Anwar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (28/1/2021).

Anwar mengatakan, Kemnaker terus melakukan upaya-upaya sistematis sesuai prosedur, standar, dan kriteria yang telah dikembangkan Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), KASN, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga: Kemnaker: Pemagangan Bisa Jadi Solusi Tepat Atasi Persoalan Ketenagakerjaan

Di samping itu, Anwar menyebut, pihaknya akan terus melakukan konsolidasi sebagai upaya agar sumber daya manusia (SDM) di Kemnaker tetap unggul dan siap bersaing meraih kinerja yang terbaik.

Pada kesempatan tersebut, Anwar turut mengapresiasi para ASN yang bekerja di lingkungan Kemnaker. Menurutnya, penghargaan ini merupakan hasil bersama atas kerja keras seluruh insan Kemnaker.

"Kami sampaikan yang sebesar-sebesarnya kepada teman-teman Kemnaker. Kerja sama ini harus tetap dijaga, bahkan ditingkatkan ke depannya agar manajemen Kemnaker jauh lebih baik lagi," katanya.

Adapun, acara penyerahan keputusan dan piagam penghargaan penerapan sistem merit di instansi pemerintah tersebut dipimpin Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin.

Baca juga: Menaker Harap Tagline “Lebih Cerdas, Lebih Unggul” Kemnaker Mampu Sinergikan Unit Kerja

Sebanyak 54 instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, mendapat penghargaan sistem merit ini.

Perlu diketahui, sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang disusun berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi serta tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin.

KASN sebagai pengawas penerapan sistem merit melakukan penilaian terhadap kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia melalui kesiapan dan penerapan aspek manajemen ASN serta kondisi ideal yang diharapkan.

Penilaian itu meliputi perencanaan kebutuhan ASN; pengadaan ASN; pengembangan karir dan peningkatan kompetensi; mutasi dan promosi; manajemen kinerja, penggajian, penghargaan dan disiplin; perlindungan dan pelayanan; serta sistem pendukung. Masing-masing aspek ditetapkan kondisi idealnya.

Baca juga: Lindungi Pekerja Migran, Kemnaker dan Polri Perkuat Sinergitas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com