Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Sebut Aplikasi Charge.In Permudah Pengendara Kendaraan Listrik

Kompas.com - 29/01/2021, 15:11 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengapresiasi PT PLN (Persero), atas peluncuran aplikasi pengisian daya kendaraan listrik bernama ‘Charge.In’.

Aplikasi yang dapat mengontrol dan memonitor pengisian kendaraan listrik di stasiun pengisian atau SPKLU itu disebut Budi akan semakin mempermudah penggunanya.

“Kami mengapresiasi PLN yang mendukung terbentuknya ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dengan terus membangun infrastruktur maupun sistem pendukung lainnya,” katanya saat menghadiri peluncuran aplikasi secara virtual, Jumat (29/1/2021).

Baca juga: SWI Temukan 14 Perusahaan Investasi Tanpa Izin, Ini Daftarnya

Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) itu mengatakan, peluncuran Charge.In sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengajak masyarakat mengurangi penggunaan BBM dan meningkatkan kualitas udara di Indonesia.

“Serta mensosialisasikan Perpres nomor 55 tahun 2019 tentang percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan,” katanya.

Pada kesempatan itu, Budi mengajak para stakeholder dan instansi terkait untuk mendukung Perpres tersebut agar bisa terealisasi lebih cepat.

“Kami sudah memulainya dengan melakukan pengadaan kendaraan bermotor baik untuk kebutuhan operasional maupun bantuan angkutan umum massal yang diarahkan kepada kendaraan bermotor listrik,” tuturnya.

Lebih lanjut Budi mengaku, akan terus mendorong penggunaan angkutan umum bertenaga listrik dengan memberikan sejumlah insentif dan membuat kebijakan dan regulasinya.

“Sebagai tahap awal, penggunaan transportasi ramah lingkungan ini bisa dimanfaatkan untuk angkutan perkotaan seperti Transjakarta, Damri, dan sebagainya,” ucapnya.

Sebagai informasi, saat ini Kemenhub telah mengeluarkan 2 regulasi terkait KBLBB yaitu PM 65 Tahun 2020 Tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai dan PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Selain itu, Kemenhub juga tengah menyiapkan pengujian tipe kendaraan bermotor, termasuk untuk kendaran listrik dengan mengajak partisipasi pihak swasta melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com