Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Musnahkan Alat Tangkap Trawl dan Rumpon Ilegal

Kompas.com - 31/01/2021, 12:30 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) memusnahkan 8 alat tangkap trawl dan 9 rumpon ilegal hasil operasi pengawasan.

Plt. Direktur Jenderal PSDKP, Antam Novambar mengatakan, pemusnahan ini dilaksanakan di Stasiun PSDKP Tarakan, Kalimantan Utara.

“Pemusnahan dilakukan agar barang-barang tersebut tidak semakin menumpuk dan berdampak buruk bagi kesehatan serta lingkungan," kata Antam dalam siaran pers, Minggu (31/1/2021).

Baca juga: BLT Bantuan Subsidi Gaji Cair Tahun Ini? Simak Penjelasan Menaker

Antam menyebut, barang hasil pengawasan bukan merupakan barang bukti tindak pidana perikanan sehingga kewenangan pemusnahannya masih berada di Pengawas Perikanan.

Selain diperoleh melalui operasi pengawasan, barang-barang tersebut juga diperoleh dari penyerahan suka rela nelayan.

“Jaring trawl yang dimusnahkan merupakan penyerahan suka rela dari nelayan berkat pendekatan persuasif yang dilakukan oleh aparat kami di lapangan," ungkapnya.

Secara rinci, terdapat 2,254 barang hasil pengawasan yang tersebar di UPT PSDKP di Indonesia, di antaranya 4 unit di Pangkalan PSDKP Benoa, 253 unit di Pangkalan PSDKP Bitung, 1,145 di Pangkalan PSDKP Jakarta, 130 unit di Pangkalan PSDKP Lampulo, 7 unit di Pangkalan PSDKP Tual, dan 82 unit di Pangkalan PSDKP Batam.

Kemudian 70 unit di Stasiun PSDKP Ambon, 450 unit di Stasiun PSDKP Belawan, 1 unit di Stasiun PSDKP Biak, 22 unit di Stasiun PSDKP Cilacap, 6 unit di Stasiun PSDKP Kupang, 20 unit di Stasiun PSDKP Pontianak, 47 unit di Stasiun PSDKP Tahuna, dan 17 unit di Stasiun PSDKP Tarakan.

Baca juga: Bisnis Lisensi Masih Terus Bergeliat di Tahun 2021

Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama mengatakan, jenis barang hasil pengawasan tersebut ada beberapa macam, diantaranya kapal, alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, ikan berbahaya, dan ikan yang tidak sesuai dengan pengelolaan.

"Selama 2020, telah dilakukan penanganan terhadap 1,125 unit barang hasil pengawasan yang tersebar di seluruh UPT PSDKP," tutur Drama.

Sebelumnya, kegiatan pemusnahan juga dilakukan secara serentak oleh Pangkalan PSDKP Batam beserta Satuan Pengawasan SDKP di bawahnya pada Senin (18/1/2021).

Adapun rincian pemusnahan tersebut meliputi 31 jaring trawl dan 4 rumpon (Batam), 5 jaring trawl dan 33 alat setrum ikan (Palembang), 34 jaring trawl dan 4 jaring muroami (Bangka Belitung).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Spend Smart
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com