Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Bulan Ini, BEI Resmi Perpanjang Larangan Short Selling

Kompas.com - 01/02/2021, 11:15 WIB
Kiki Safitri,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comBursa Efek Indonesia (BEI) kembali memperpanjang larangan short selling di tengah kondisi market yang masih volatile.

Dalam pengumuman BEI akhir pekan lalu, kebijakan larangan short selling dipertegas dalam Pengumuman Bursa Nomor Peng-00030/BEI.POP/01-2021 tentang Daftar Efek yang dapat Ditransaksikan dan Dijaminkan dalam Rangka Transaksi Marjin.

Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia Yulianto Aji Sadono mengatakan, aturan larangan short selling diberlakukan usai memperhatikan kondisi Pasar dan aktivitas Transaksi Bursa pada saat ini, serta menindaklanjuti surat dari Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Per Hari Ini, Tarif Cukai Rokok Resmi Naik 12,5 Persen

“BEI memberlakukan kembali review atas persyaratan Efek yang dapat ditransaksikan dan dijaminkan dalam rangka transaksi Marjin berdasarkan kriteria pada ketentuan III.1 pada Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling,” kata Yulianto dalam siaran pers BEI.

Review atas Daftar Efek Marjin tersebut mulai diberlakukan untuk periode bulan Februari 2021.

Adapun detail Daftar Efek Marjin dan Jaminan yang berlaku efektif pada bulan Februari 2021 terdapat pada Pengumuman Bursa Nomor Peng-00030/BEI.POP/01-2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Daftar Efek yang dapat Ditransaksikan dan Dijaminkan dalam Rangka Transaksi Marjin.

Sebelumnya aktivitas transaksi short selling mulai dilarang oleh Bursa sejak Maret 2020 akibat pandemi Covid-10.

Adapun sebanyak 25 Efek yang dapat ditransaksikan dan dijaminkan dalam rangka transaksi marjin untuk periode perdagangan bulan Februari 2021, antara lain PT Aneka Gas Industri (AGII), PT Bank Bukopin (BBKP), PT MNC Investama (BHIT), dan PT Global Mediacom (BMTR).

Baca juga: Rupiah Pagi Ini Menguat Tipis

Kemudian, PT Bank Permata (BNLI), PT Batavia Prosperindo Trans (BPTR), PT Industri dan Perdagangan Bintraco Dharma Tbk (CARS), PT Communication Cable Systems Indonesia (CCSI), PT Centratama Telekomunikasi Indonesia (CENT), PT Central Omega Resources (DKFT), PT Dyandra Media International (DYAN), PT Eastparc Hotel (EAST), dan PT Garuda Indonesia (Persero) (GIAA).

Selanjutnya, PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia (GMFI), PT Indospring (INDS), PT Inocycle Technology Group (INOV), PT Kawasan Industri Jababeka (KIJA), PT Kino Indonesia (KINO), PT Modernland Realty (MDLN), PT Mahkota Group (MGRO), PT Multipolar (MLPL), PT Sarana Meditama Metropolitan (SAME), PT Siloam International Hospitals (SILO), PT Dana Brata Luhur (TEBE), dan PT Waskita Beton Precast (WSBP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com