Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lisensi dan Franchise, Apa Bedanya?

Kompas.com - 01/02/2021, 13:28 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi para pengusaha ada banyak peluang bisnis yang bisa dijadikan sebagai bahan untuk memulai sebuah bisni baru. Misalnya saja seperti bisnis franchise alias waralaba dan bisnis lisensi.

Hanya saja, masyarakat hanya mengetahui sedikit tidaknya tentang bisnis franchise. Sementara tentang lisensi, masih sedikit yang mengetahuinya.

Ketua Asosiasi Lisensi Indonesia (Asensi) sekaligus Ketua Pengembangan Resto Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Susanty Widjaya mengatakan, di dunia franchise, lisensi adalah usaha yang bukan termasuk franchise atau waralaba, karena franchise atau waralaba adalah bagian dari salah satu konsep marketing bisnis lisensi yang memang terbukti berhasil.

Baca juga: Ironi Subsidi Energi dan Candu Impor

"Karena balik lagi, sebuah usaha bisa dikatakan franchise atau waralaba apabila sudah punya jam terbang, punya Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) dan tentunya memiliki syarat dan kriteria yang sudah disebutkan pada waktu lalu," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/2/2021).

Menurut dia, bisnis lisensi memiliki keterlibatan yang lebih minim yang hanya sebatas mengajarkan bagaimana memproduksi lalu dipungut royaltinya.

Sementara kalau franchise, pemilik bisnis harus mengemas menjadi suatu business format yang biasanya dinamakan business format franchise.

"Lalu bisnis itu harus survive dengan melalui masa minimal 5 tahun dan terbukti menguntungkan atau profitable. Setelah itu masih ada kerjaan franchisor, yaitu memonitor, memandu, memberi pelatihan, menyelenggarakan marketing program-nya dan bantuan-bantuan lain yang berupa dukungan yang berkesinambungan," jelasnya.

Dia juga memaparkan, bisnis franchise atau waralaba memiliki banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Seperti, harus dan wajib memilik STPW dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), memiliki Hak Kepemilikan Intelektual (HKI) yang sudah terdaftar, dan memiliki standard operasional atau SOP yang jelas.

Baca juga: Inflasi Januari 0,26 Persen, Harga Cabai Rawit hingga Tahu-Tempe Jadi Pendorong

Selain itu, keterlibatan dan tanggung jawab seorang pemberi waralaba atau franchisor juga lebih banyak dibandingkan lisensi. Sehingga ketika pembeli waralaba sudah resmi membeli usahanya, tidak bisa langsung didiamkan begitu saja apalagi ditinggal putus.

"Jadi memang tidak boleh franchisee dibiarkan berjalan dan berkembang sendiri tanpa adanya monitoring dan dukungan berkelanjutan apalagi tidak ada training. Harus ada pelatihan awal dan pelatihan berkesinambungan, ada monitoring dan ada dukungan berkesimbungan di franchise atau waralaba, dan pastinya punya minimal 2 pilot outlet yang terbukti sudah berhasil dan profitable dengan usia outlet minimal 5 tahun," ungkap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com