JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah India berencana membuat undang-undang (UU) yang melarang perdagangan mata uang digital (cryptocurrency) dari perusahaan swasta.
Saat ini, India sedang merancang mata uang digital sendiri.
Melansir CNBC, Senin (1/2/2021), mata uang digital resmi India nantinya akan diterbitkan oleh bank sentral atau Reserve Bank of India (RBI).
Baca juga: Kamu Investor Bitcoin? Ini Warning dari Bank Sentral Eropa
Sehingga seluruh mata uang kripto seperti Bitcoin cs akan dilarang.
Namun, dalam rancangan aturan itu memungkinkan pengecualian tertentu untuk mempromosikan teknologi yang mendasari cryptocurrency dan penggunaanya,
Pembuatan aturan tersebut dipimpin oleh Perdana Menteri Narendra Modi, sayap kanan Partai Bhartiya Janata.
Partai itu saat ini memiliki kontrol pada dua parlemen India yakni Lok Sabha dan Rajya Sabha, sehingga kemungkinan besar untuk aturan uang digital itu disahkan.
Langkah tegas yang diambil otoritas India pada mata uang kripto saat ini, bukanlah yang pertama kalinya.
Baca juga: Platform Ini Terima Donasi Bitcoin untuk Bantu Korban Bencana Alam
Pada 2018, pemerintah India pernah mengusulkan pelarangan penggunaan semua mata uang kripto buatan swasta.
Tak hanya itu, bahkan mengusulkan pembuatan sanksi kurungan penjara hingga 10 tahun bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut.
Pada tahun yang sama, Menteri Keuangan India saat itu, Arun Jaitley menyatakan, pemerintah tak mengakui mata uang kripto sebagai alat pembayaran yang sah di negara tersebut.
"Pemerintah akan mengambil semua langkah untuk menghilangkan penggunaan aset kripto dalam aktivitas pembiayaan yang tidak sah atau sebagai bagian dari sistem pembayaran," kata Jaitley.
Setelah serangkaian penipuan yang terjadi di 2018, regulator kebijakan moneter India memang memutuskan untuk melarang transaksi kripto.
Baca juga: Dalam Tiga Hari Harga Bitcoin Sudah Anjlok 20 Persen, Berisiko Bubble?
Namun, keputusan itu hanya berjalan dua tahun karena pada Maret 2020 Mahkamah Agung India membatalkan kebijakan tersebut.
Saat ini, memang sudah banyak negara yang mengembangkan mata uang digital sendiri, diantaranya Amerika Serikat, China, Jepang, Kanada, Venezuela, Estonia, Swedia, dan Uruguay.