Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Bikin Uang Digital Sendiri, India Bakal Larang Bitcoin Cs

Kompas.com - 01/02/2021, 14:27 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

Sumber CNBC

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah India berencana membuat undang-undang (UU) yang melarang perdagangan mata uang digital (cryptocurrency) dari perusahaan swasta.

Saat ini, India sedang merancang mata uang digital sendiri.

Melansir CNBC, Senin (1/2/2021), mata uang digital resmi India nantinya akan diterbitkan oleh bank sentral atau Reserve Bank of India (RBI).

Baca juga: Kamu Investor Bitcoin? Ini Warning dari Bank Sentral Eropa

Sehingga seluruh mata uang kripto seperti Bitcoin cs akan dilarang.

Namun, dalam rancangan aturan itu memungkinkan pengecualian tertentu untuk mempromosikan teknologi yang mendasari cryptocurrency dan penggunaanya,

Pembuatan aturan tersebut dipimpin oleh Perdana Menteri Narendra Modi, sayap kanan Partai Bhartiya Janata.

Partai itu saat ini memiliki kontrol pada dua parlemen India yakni Lok Sabha dan Rajya Sabha, sehingga kemungkinan besar untuk aturan uang digital itu disahkan.

Langkah tegas yang diambil otoritas India pada mata uang kripto saat ini, bukanlah yang pertama kalinya.

Baca juga: Platform Ini Terima Donasi Bitcoin untuk Bantu Korban Bencana Alam

Pada 2018, pemerintah India pernah mengusulkan pelarangan penggunaan semua mata uang kripto buatan swasta.

Tak hanya itu, bahkan mengusulkan pembuatan sanksi kurungan penjara hingga 10 tahun bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut.

Pada tahun yang sama, Menteri Keuangan India saat itu, Arun Jaitley menyatakan, pemerintah tak mengakui mata uang kripto sebagai alat pembayaran yang sah di negara tersebut.

"Pemerintah akan mengambil semua langkah untuk menghilangkan penggunaan aset kripto dalam aktivitas pembiayaan yang tidak sah atau sebagai bagian dari sistem pembayaran," kata Jaitley.

Setelah serangkaian penipuan yang terjadi di 2018, regulator kebijakan moneter India memang memutuskan untuk melarang transaksi kripto.

Baca juga: Dalam Tiga Hari Harga Bitcoin Sudah Anjlok 20 Persen, Berisiko Bubble?

Namun, keputusan itu hanya berjalan dua tahun karena pada Maret 2020 Mahkamah Agung India membatalkan kebijakan tersebut.

Saat ini, memang sudah banyak negara yang mengembangkan mata uang digital sendiri, diantaranya Amerika Serikat, China, Jepang, Kanada, Venezuela, Estonia, Swedia, dan Uruguay.

Halaman:
Sumber CNBC
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com