Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Beri Insentif Pajak Untuk Gaet Mitra Investasi LPI

Kompas.com - 01/02/2021, 15:48 WIB
Mutia Fauzia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan insentif kepada investor asing yang bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

Insentif tersebut dalam bentuk tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 26 atas dividen yang diterima oleh mitra investasi subjek pajak luar negeri (SPLN) sebesar 7,5 persen.

Sri Mulyani mengatakan, selama ini dividen atas investasi SPLN dikenakan tarif 20 persen, atau sesuai dengan tarif yang ditetapkan dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).

Baca juga: Jadi Pintu Gerbang Untuk Tarik Investasi ke RI, Apa Itu LPI?

"Tujuannya memang memberikan insentif sehingga para investor ini tertarik untuk menjadi mitranya LPI," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (1/2/2021).

Sri Mulyani menjabarkan, dari 71 perjanjian P3B yang dimiliki Indonesia dengan yurisdiksi lain untuk mengatur dividen, rata-rata besaran tarifnya adalah 10 persen.

Tarif pajak dividen sebesar 10 persen tersebut berlaku pada investor dari 51 negara. Sedangkan lainnya, ada yang bertarif 12 persen, 12,5 persen, dan 15 persen. Meski demikian, ada tiga negara yang tarif pajak devidennya 5 persen bahkan ada yang sebesar 0 persen di satu negara.

Sri Mulyani berharap kebijakan tarif pajak dividen yang rendah tersebut mampu menarik investor menanamkan modalnya di LPI.

Tak berhenti di situ, bila SPLN tersebut memilih kembali menginvestasikan kembali dividen yang mereka miliki di dalam negeri, pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang tengah digarap pemerintah mengatur dividen itu bukan sebagai objek pajak.

Baca juga: Menko Airlangga: Bakal Ada 2 Jenis Fund di LPI

Adapun jika tidak diinvestasikan kembali di Indonesia, berarti akan dipotong PPh sebesar 7,5 persen.

"Kalau kemudian mereka dapat deviden, struktur dari RPP ini juga memberikan insentif agar dana dari keuntungan tersebut tidak dibawa keluar namun diinvestasikan kembali ke Indonesia," ujar Sri Mulyani.

Selain soal PPh Pasal 26 atas dividen, RPP tentang Perlakuan Perpajakan LPI juga menyiapkan berbagai insentif lain.

Misalnya soal transaksi bunga pinjaman dari kuasa kelola SPLN yang saat ini wajib dipotong PPh Pasal 23 dan tidak dapat dikreditkan, RPP mengatur transaksi tersebut tidak dipotong PPh Pasal 23 dan hanya wajib dilaporkan LPI dalam SPT tahunan PPh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com