Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Perlakuan Perpajakan yang Dirancang Pemerintah Untuk Lembaga Pengelola Investasi

Kompas.com - 01/02/2021, 17:12 WIB
Mutia Fauzia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dan atau Entitas yang Dimiliki.

Bendahara Negara itu menjelaskan, RPP yang merupakan aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja tersebut menjelaskan peraturan perpajakan yang diberlakukan terhadap LPI.

Prinsipnya, aturan perlakuan perpajakan tersebut terbagi atas tiga masa transaksi LPI, yakni mulai dari masa investasi, masa kepemilikan, dan masa exit atau ketika LPI dan investor luar negeri yang menjadi mitra keluar dari investasi mereka.

Baca juga: Sri Mulyani Beri Insentif Pajak Untuk Gaet Mitra Investasi LPI

"RPP ini sangat singkat, hanya terdiri dari 13 pasal," jelas Sri Mulyani ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (1/2/2021).

Di dalam tiga masa transaksi tersebut, ada empat tahapan transaksi yang akan dilakukan oleh LPI. Perlakuan perpajakan terhadap LPI pun akan sangat berbeda pada setiap tahapan transaksi tersebut.

Berikut perlakuan pajak terhadap LPI berdasarkan tahapan transaksi yang dilakukan:

1. Transaksi Pengalihan Aset

Sri Mulyani menjelaskan, dalam masa awal pembentukan LPI, pemerintah telah menyerahkan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 15 triliun.

Transaksi tersebut termasuk dalam transaksi pengalihan aset negara kepada LPI.

Berdasarkan RPP terkait perlakuan pajak terhadap LPI, PMN tersebut bukanlah obyek Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"PMN atau penyertaan modal negara dalam bentuk cash Rp 15 triliun yang sudah dilakukan 2020, apakah merupakan obyek pajak? Dijelaskan di RPP, hal itu merupakan non obyek PPH dan non obyek PPN," jelas Sri Mulyani.

Baca juga: Jadi Pintu Gerbang Untuk Tarik Investasi ke RI, Apa Itu LPI?

"Sehingga tidak ada tarifnya. Aturan saat ini PMN dari negara ke entitas memang bukan obyek PPh dan PPN di RPP. Ditegaskan sama, untuk PMN baik dari pemerintah maupun BUMN mereka non obyek PPh dan PPN," ujar dia.

Selain transaksi pengalihan aset, ada pula transaksi pengalihan saham.

Sebab, nantinya kebutuhan modal LPI secara keseluruhan sebesar Rp 75 triliun bisa didapatkan dengan pengalihan saham BUMN.

Selama ini, pengalihan saham merupakan obyek pajak atas capital gain. Besarannya dijelaskan di dalam UU PPh pasal 17 dengan nilai sebesar 22 persen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com