Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPI Bisa Kelola Sumber Daya Alam untuk Investasi, Begini Mekanismenya

Kompas.com - 01/02/2021, 18:00 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan cara pengelolaan sumber daya alam oleh Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

Sri Mulyani menjelaskan, sebenarnya seluruh kekayaan negara yang berupa yang menyangkut hajat hidup orang banyak seperti air, hasil bumi, dan kekayaan alam lainnya tidak bisa dimasukkan dalam penyertaan modal LPI.

"Untuk LPI menurut UU Cipta Kerja untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti hasil bumi, air, yang terkandung di dalamnya dia tidak akan dimasukkan dalam penyertaan modal LPI," jelas Sri Mulyani ketika melakukan rapat kerja dengan DPR RI, Senin (1/2/2021).

Baca juga: Begini Perlakuan Perpajakan yang Dirancang Pemerintah Untuk Lembaga Pengelola Investasi

Namun demikian, pengelolaan sumber daya alam tersebut bisa dilakukan dengan skema kuasa kelola. Nantinya, LPI akan membentuk perusahaan patungan dengan mitra investor, dengan LPI sebagai penentu utama.

LPI dapat melakukan kerja sama dengan pihak ketiga sebagai mitra, baik investor dalam negeri maupun asing. Pembentukan perusahaan patungan ini mesti menempatkan LPI sebagai penentu utama setiap keputusan.

"Dan dalam hal ini, aset dengan kriteria tertentu ini dapat dikuasa-kelolakan kepada perusahaan patungan di mana LPI tetap mempertahankan kedudukan sebagai penentu utama. Baik dari sisi kebijakan usaha maupun penentu di dalam pengambilan keputusan," ujarnya.

Sri Mulyani menjelaskan, modal awal dari LPI sendiri berasal dari penyertaan modal negara (PMN) dalam bentuk tunai senilai Rp 15 triliun.

Baca juga: BPS Catat Indeks Harga Perdagangan Besar Naik 0,56 Persen pada Januari 2021

Secara keseluruhan, pemerintah bakal memberikan modal senilai Rp 75 triliun, yang sisanya akan dipenuhi hingga akhir tahun ini.

Sri Mulyani menjelaskan, dalam proses pemupukan modal tersebut, selain modal berupa dana tunai dari pemerintah, juga bisa diperoleh dari kekayaan negara yang dipisahkan, atau dari perusahaan BUMN.

"Atau juga BUMN bisa melakukan jual beli dengan cara lain yang sah atau memberikan hak preferensi langsung di perusahaan patungan," ucap Sri Mulyani.

Baca juga: Proyek Sirkuit MotoGP Mandalika Banjir, Ini Penjelasan ITDC

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com