Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker: 4 RPP UU Cipta Kerja Sudah Diserahkan ke Kemenko Perekonomian

Kompas.com - 01/02/2021, 18:31 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah merampungkan empat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai pendukung implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Adapun keempat RPP tersebut antara lain RPP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), RPP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta PHK, RPP tentang Pengupahan, dan RPP Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"RPP klaster Ketenagakerjaan sudah seluruhnya kami serahkan ke Kemenko Perekonomian untuk di-upload pada portal resmi UU Cipta Kerja. Keempat RPP tersebut juga sudah dilakukan harmonisasi bersama kementerian/lembaga terkait sejak hari Rabu hingga Minggu kemarin," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (1/2/2021).

Baca juga: Nilai Tukar Petani Naik Tipis di Januari, Mentan: Kesejahteraan Petani Jadi Agenda Utama

Tahapan berikutnya, lanjut Ida adalah merapikan rancangan peraturan pemerintah tersebut untuk menghindari kesalahan-kesalahan kata dan juga rujukan.

"Setelahnya kita akan serahkan kembali kepada Sekretariat Negara untuk proses penetapan oleh Bapak Presiden," ujarnya.

Menaker yakin bisa menyelesaikan keempat rancangan peraturan pemerintah klaster ketenagakerjaan sebagai turunan aturan Cipta Kerja, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

RPP turunan UU Cipta Kerja ditargetkan rampung seluruhnya pada awal Februari 2021.

Adapun pembahasan RPP klaster ketenagakerjaan telah dibahas bersama Tim Tripartit, yang berasal dari unsur serikat buruh atau serikat pekerja, kalangan pengusaha, dan pemerintah sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja.

Baca juga: Terganjal Kebijakan Larangan WNA ke Indonesia, Tim Tesla Batal ke Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com