Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Bantah Tak Libatkan Serikat Buruh Saat Bahas RPP Klaster Ketenagakerjaan

Kompas.com - 01/02/2021, 21:15 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membantahtak melibatkan unsur buruh atau pekerja dalam pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) klaster ketenagakerjaan.

Hal ini menanggapi terkait KSPI, KSPSI AGN, serta serikat buruh lainnya yang mengaku tidak pernah terlibat dan tidak akan terlibat dalam pembahasan RPP terkait dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Terkait keterlibatan teman-teman pekerja/buruh, semenjak membahas RUU Cipta Kerja kami selalu komitmen membahas bersama Tripartit yang disitu ada serikat pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah sendiri. Setelah UU Cipta Kerja selesai, kami memfasilitasi kembali agar RPP turunannya dibahas dalam forum Tripartit," kata Ida kepada Kompas.com, Senin (1/2/2021).

Baca juga: Menaker Beberkan 9 Strategi Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan

"Alhamdulillah, keempat RPP tersebut telah selesai kami bahas dan disepakati bersama-sama antara serikat pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah. Jadi tidak betul kalau dianggap pemerintah tidak melibatkan pekerja/buruh," sambung dia.

Sebagaimana diketahui, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan bahwa KSPSI AGN serta serikat buruh lainnya tidak pernah terlibat dalam pembahasan RPP tentang cipta kerja.

"Tidak mungkin buruh yang menolak UU Cipta Kerja, kemudian secara bersamaan juga terlibat di dalam pembahasan RPP," kata Said melalui keterangan tertulis.

Hal lainnya yang melatari serikat buruh tidak mau terlibat dalam pembahasan RPP, lanjut dia, karena saat ini KSPSI AGN dan KSPI sedang melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenakerjaan.

"Patut diduga, Menteri Ketenagakerjaan dan menteri terkait lainnya sedang melakukan pekerjaan yang sia-sia dan tidak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," ujar Said.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com