Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perhatikan Hal Ini jika Ingin Melisensikan Merek

Kompas.com - 02/02/2021, 14:16 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Melisensikan suatu produk menjadi satu strategi yang penting dilakukan oleh para pelaku bisnis agar bisa meningkatkan penjualannya.

Ketua Asosiasi Lisensi Indonesia (Asensi) sekaligus Ketua Pengembangan Resto Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Susanty Widjaya mengatakan, dengan melisensikan merek suatu produk bisa menambah citra yang bagus pada pebisnis sehingga para pembeli memiliki ketertarikan untuk membeli produk tersebut.

"Bagi penerima lisensi atau yang disebut dengan licensee, mereka tentunya dapat menggunakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) baik itu merek pemberi lisensi secara aman dan tentunya legal, sehingga penerima lisensi dapat menjalankan usahanya secara aman dan lancar apalagi jika merek yang digunakan sudah sangat terkenal," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/2/2021).

Baca juga: Investasi Reksadana Anda Jeblok? Ini Penyebabnya

Dengan begitu, licensee akan memiliki reputasi yang baik di mata konsumen, sehingga akan mendapatkan banyak keuntungan dalam menjalankan usahanya.

Dia membeberkan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh para pebisnis apabila ingin melisensikan suatu merek.

Pertama adalah mendaftarkan merek. Menurut dia, penting sekali untuk mendaftarkan merek tersebut sampai dengan keluarnya sertifikat merek apabila memang yang mau dilisensikan adalah suatu merek.

Kedua adalah menentukan usaha yang ingin dilensesnikan. Ketiga adalah menetapkan tujuan dan strategi bisnis di dalam melisensikan usaha atau merek tersebut.

Baca juga: Saham BRIS Sempat Anjlok 6 Persen Pasca-Merger, Ada Apa?

Sementara yang keempat adalah memastikan apakah calon pengusaha tersebut memiliki passion di bidang usaha tersebut atau tidak dan yang kelima adalah memahami persaingan usaha di sekitar dengan usaha yang akan dijalankan.

Tak hanya itu, Susanty juga menyebutkan ada bermacam-macam jenis lisensi yang ada dan sering diupayakan oleh para pebisnis ketika ingin membuka usaha yaitu lisensi hak dari kekayaan intelektual alias HKI, lisensi massal, lisensi merek barang ataupun jasa, lisensi hasil karya seni dan karakter, lisensi bidang pendidikan, dan lisensi bidang teknologi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Earn Smart
Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com