Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Ramal Produksi Rokok Turun, Banyak Orang Tak Sanggup Beli

Kompas.com - 02/02/2021, 14:43 WIB
Muhammad Choirul Anwar,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Sumber Antara


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata tertimbang sebesar 12,5 persen pada 1 Februari 2021. Hal ini diprediksi berdampak pada penurunan produksi rokok.

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan produksi rokok akan turun hingga 3,3 persen tahun ini.

“Kami sudah melakukan simulasi produksi rokok 2021 ini turun 2,2 hingga 3,3 persen,” kata Kepala Sub Bidang Cukai BKF Kementerian Keuangan Sarno dalam webinar Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (2/2/2021).

Sarno menjelaskan total produksi untuk keseluruhan golongan yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) pada 2020 mencapai 298,4 miliar batang.

Dengan estimasi penurunan produksi itu, pihaknya memperkirakan penurunan volume produksi rokok tahun ini mencapai sekitar 288 miliar batang. Jika dibandingkan 2020, lanjut dia, dengan kenaikan cukai hasil tembakau sebesar 23 persen, jumlah produksi rokok menurun hingga 11 persen.

Baca juga: Kudeta Militer, Berikut Kondisi WNI dan Kontak Darurat KBRI di Myanmar

Berdasarkan jenis golongan, kenaikan tarif cukai hanya terjadi untuk SKM dan SPM. Adapun SKT tidak diberlakukan karena mencermati sektor padat karya dan situasi pandemi COVID-19.
Besaran kenaikan tarif cukai berbeda berdasarkan golongan yakni untuk SKM I mencapai 16,9 persen atau Rp 125 menjadi Rp 865 per batang, SKM II-A naik 13,8 persen sebesar Rp 65 menjadi Rp 535 per batang dan SKM II-B naik 15,4 persen menjadi Rp 525 per batang.

Untuk SPM I naik 18,4 persen sebesar Rp 145 menjadi Rp 935 per batang, SPM II-A naik 16,5 persen menjadi Rp 565 per batang dan SPM II-B naik 18,1 persen sebesar Rp 70 menjadi Rp 555 per batang.

Ia lantas memaparkan perbedaan pengenaan tarif cukai untuk golongan SPM dan SKM. Dia menyebut, perbedaan utamanya terletak pada kandungan lokal.

“SPM jumlah tembakaunya, baik ukuran dan berat lebih banyak menggunakan impor,” katanya.

Menurut dia, dengan kandungan tembakau impor yang lebih banyak di SPM itu, maka tarif cukainya juga ditinggikan. Artinya, SPM, secara konten lokal lebih rendah karena golongan tersebut adalah rokok putih dan tidak menggunakan cengkih.

Sedangkan SKM, lanjut dia, merupakan rokok kretek yang menggunakan cengkih, menggunakan produk tembakau lokal yang lebih banyak porsinya.

Baca juga: Kabar Baik, Pemerintah Perpanjang Insentif Pembebasan Pajak Karyawan

Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com