Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembebasan Pajak dan Angin Segar untuk Para Karyawan

Kompas.com - 03/02/2021, 06:57 WIB
Yoga Sukmana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk melanjutkan berbagai kebijakan terkait insentif perpajakan pada 2021.

Salah satunya insentifnya yakni terkait Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 dengan mekanisme ditanggung pemerintah (DTP). Artinya pemerintah memberikan pembebasan pajak bagi karyawan.

Keputusan itu bak angin segar di tengah kabar dihentikannya batuan subsidi gaji untuk para karyawan pada 2021.

Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan tersebut dilanjutkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu dunia usaha untuk meningkatkan kinerja mereka.

Baca juga: Pasang Panel Surya, Berapa Lama Bisa Balik Modal?

"Untuk kebijakan insentif fiskal kami akan dorong pertumbuhan ekonomi dan kegiatan dunia usaha dengan memberikan insentif perpajakan untuk memperbaiki dan dukung peningkatan iklim investasi kondusif," ujar Sri Mulyani ketika dalam konferensi pers KSSK, Senin (21/2/2021).

Pembebasan pajak ini berlaku untuk pegawai dengan penghasilan bruto di bawah Rp 200 juta per tahun.

Pemerintah juga memberikan keringanan angsuran pajak korporasi atau PPh 25 untuk korporasi. Namun demikian, Sri Mulyani tak memberikan besaran keringanan yang diberikan.

Selain itu, Sri Mulyani juga memberi insentif berupa pembebasan pajak dari PPh Pasal 21 impor. Fasilitas perpajakan lainnya adalah perpanjangan atas insentif PPh Final Jasa Konstruksi DTP atas P3-TGAI (Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi) dan insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP) serta percepatan restitusi PPN.

Sri Mulyani pun mengatakan kebijakan tersebut diambil berdasarkan hasil pendalaman melalui focus group discussion (FGD) dengan 25 asosiasi yang mewakili 20 sektor usaha.

Dengan insentif perpajakan diharapkan dapat menjadi faktor yang bisa menyembuhkan daya beli dan kas korporasi yang tergerus akibat pandemi virus corona.

Baca juga: Bio Farma Akan Langsung Olah Bahan Baku Vaksin dari Sinovac

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com