Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Tahun Ini, Pemerintah Mulai Kenalkan Sertifikat Tanah Elektronik

Kompas.com - 03/02/2021, 08:47 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah resmi merilis aturan baru agraria terkait bukti kepemilikan tanah lewat sertifikat tanah berupa sertifikat elektronik

Nantinya, bukti kepemilikan tidak lagi berbentuk sertifikat tanah atau buku tanah berbahan kertas, melainkan sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat el yang datanya masuk dalam sistem pertanahan.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Beleid diteken dan berlaku mulai 12 Januari 2021.

"Telah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertipikat elektronik," jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Yulia Jaya Nirmawati dalam keterangannya dikutip dari Kontan, Rabu (3/2/2021).

Baca juga: Siap-siap, Seluruh Sertifikat Tanah Asli Bakal Ditarik ke Kantor BPN

Melalui peraturan tersebut, maka pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data.

Kementerian ATR/BPN kini mulai menyiapkan langkah-langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik.

"Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap dan akan diatur oleh Menteri," tambah Yulia.

Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah (sertifikat tanah) secara elektronik ini nantinya berupa data, informasi, dan atau dokumen elektronik. Data itu merupakan data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentikasinya.

Baca juga: Mengenal Eigendom, Bukti Kepemilikan Tanah Warisan Belanda

Produk dari pelayanan sertifikat tanah elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.

Yulia juga menyampaikan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan pendaftaran sertifikat tanah elektronik ini. Sebab, penyelenggaraan pendaftaran sertifikat tanah dengan sistem elektronik ini dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab.

Penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah ini nantinya akan meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data. Hasil penyelenggaraan sistem elektronik itu berupa sertifikat tanah dalam bentuk dokumen elektronik.

Tujuan penggunaan sertifikat tanah elektronik adalah untuk meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: Implementasikan Sertifikat Elektronik, Sertifikat Tanah Asli Akan Ditarik ATR/BPN

Sekaligus juga mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik. Ke depan, tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas, semuanya bakal berbentuk sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat el.

Memang untuk bisa mewujudkan sertifikat elektronik ini instasi terkait kudu membuat validasi terlebih dahulu dengan sertipikat tanah sebelumnya.

Baik itu dari sisi data, ukuran tanah dan sebagainya. Setelah validasi selesai dan tuntas, barulah sertipikat tanah bisa berganti dengan sertifikat elektronik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com