Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Sertifikat Tanah Elektronik, Perbankan Tunggu Arahan Kementerian ATR

Kompas.com - 04/02/2021, 17:48 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank-bank di tanah air tengah mengkaji rencana kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mengganti sertifikat tanah menjadi sertifikat elektronik.

Bank spesialis Kredit Pemilikan Rumah (KPR) misalnya, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, mengaku masih berkoordinasi mengenai sertifikat elektronik ini secara internal.

"(Soal) ini kami koordinasikan dulu, (karena) ini juga baru rencana," kata Corporate Secretary BTN Ari Kurniawan kepada Kompas.com, Kamis (4/2/2021).

Baca juga: Siap-siap, Semua Sertifikat Tanah Asli Bakal Ditarik ke Kantor BPN

Sementara PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mengatakan, informasi mengenai sertifikat elektronik, khususnya untuk KPR, masih menunggu arahan resmi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

"Terkait teknis penerbitan sertifikat elektronik, saat ini BRI menunggu surat Keputusan Menteri ATR/BPN. Secara internal, BRI sudah melakukan kajian atas kebijakan tersebut," kata Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto kepada Kompas.com.

Bila sertifikat elektronik nantinya diberlakukan, perseroan memastikan akan menjaga keamanan data dari nasabahnya.

Hal tersebut tecermin dari pengelolaan data di BRI yang sudah mendapatkan sertifikasi internasional melalui ISO 27001 sejak tahun 2018. 

"Setelah tersertifikasi ISO 27001, nasabah tentunya tak perlu ragu lagi memercayakan data pribadinya kepada BRI," ungkap Aestika.

Baca juga: Implementasikan Sertifikat Elektronik, Sertifikat Tanah Asli Akan Ditarik ATR/BPN

Kementerian ATR pun juga mengatur sertifikat tanah elektronik ini dalam pasal 12 ayat 3 Permen ATR/BPN no 1/2022.

Pasal tersebut menjelaskan, dokumen elektronik baik yang diterbitkan melalui sistem elektronik dan/atau hasil alih media menjadi dokumen elektronik berikut hasil cetakannya merupakan alat bukti hukum yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.

"Keamanan nasabah terjamin, reputasi BRI pun terjaga karena akses keluar masuk data baik untuk kebutuhan internal maupun eksternal BRI telah sesuai standar keamanan internasional," pungkas Aestika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com