Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bakal Beri Insentif untuk Vaksinator

Kompas.com - 04/02/2021, 18:47 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah merancang anggaran untuk memberikan insentif kepada tenaga kesehatan yang melakukan vaksinasi atau vaksinator.

Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan hal itu merupakan bentuk apresiasi pemerintah untuk mendukung tenaga kesehatan secara penuh.

"Pertimbangan di 2021 dengan adanya program vaksinasi mulai berjalan oleh pemerintah, maka untuk tenaga vaksinasi diberi apresiasi oleh pemerintah," ujar Askolani ketika memberikan keterangan pers secara virtual, Kamis (4/2/2021).

"Ini konsistensi pemerintah, yang mengutamakan dan mendukung sepenuhnya tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan, yang menjadi andalan kita dalam menangani pasien dan pencegahan penyakit Covid-19," sambungnya.

Baca juga: Ini yang Dilakukan Bukalapak Hadapi Pelapak Nakal

Askolani pun menegaskan pada tahun 2021 ini, dalam dua bulan berjalan besaran insentif tenaga kesehatan yang diberikan oleh pemerintah masih sama dengan tahun 2020 lalu.

Rinciannya yakni untuk dokter spesialis ditetapkan sebesar Rp 15 juta dan dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta.

Sedangkan untuk bidan atau perawat diberikan Rp 7,5 juta dan bagi tenaga medis lainnya Rp 5 juta.

"Saat ini belum ada perubahan insentif tenaga kesehatan, dengan demikian, insentif tetap sama diberlakukan di 2021, sama dengan diberikan di 2021," ucap Askolani.

Baca juga: PHRI Catat 50 Hotel dan Restoran di Yogyakarta Gulung Tikar

Namun demikian, Askolani belum memberikan penjelasan dan rincian dari besaran insentif yang akan diberikan kepada tenaga vaksinasi.

Ia mengatakan, hingga saat ini pihak Kemenkeu dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus berkoordinasi untuk mendetilkan alokasi anggaran dalam rangka mendukung penanganan Covid-19.

"Kebijakan untuk anggaran dikaji dan disesuaikan untuk menjawab penanganan Covid-19 secara solid dan komprehensif, termasuk dari penerapan 3M (memakai masker, mencucui tangan, dan menjaga jarak), 3T (tracing, testing, treatement), serta menangani pasien, dan mendukung infrastruktur dan peralatan kesehatan untuk menangani Covid, baik dalam rangka perlindungan masyarakat, pasien Covid-19, dan untuk tenaga kesehatan," kata dia.

Baca juga: Pemerintah Batal Pangkas Insentif Tenaga Kesehatan di 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com