Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sorotan Tajam untuk RPP UU Cipta Kerja Bidang Pelayaran

Kompas.com - 04/02/2021, 21:01 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu draf aturan turunan Undang-undang (UU) Cipta Kerja, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penyelenggaraan pelayaran mendapatkan sorotan tajam dari beberapa pengamat.

RPP tentang penyelenggaraan pelayaran itu dinilai membingungkan, sebab terdapat sejumlah pasal yang berpotensi menimbulkan perdebatan.

"Terus terang, kalau saya baru mulai baca minggu lalu isinya itu menurut saya mengerikan," ujar Pakar Kebijakan Publik, Agus Pambagio, dalam sebuah diskusi virtual, Kamis (4/2/2021).

Salah satu pasal yang disoroti oleh Agus ialah Pasal 44 di RPP bidang pelayaran yang dinilai aneh. Sebab kata Agus, pasal tersebut mengatur soal agen umum dan pemilik kapal.

Menurut dia, kedua sektor usaha ini memiliki model bisnis yang berbeda, namun ditempatkan di tempat bisnis yang sama.

Baca juga: Tesla Kirim Proposal ke RI, Pemerintah Siap Negosiasi Pekan Depan

"Ini ada titik yang tidak pas, tapi bisnis disatukan, boleh disuruh bersaing, ini yang jadi repot menurut saya," ujarnya.

Keberadaan aturan itu justru disebut Agus dapat memperlambat pertumbuhan sektor transportasi laut. Pasalnya, akan terjadi bentrok antar dua model bisnis yang berbeda.

Hal senada juga disampaikan Pengamat Industri Perkapalan Tri Achmadi, yang menyebutkan ketidaksetaraan level usaha akan menciptakan persaingan tidak sehat dalam industri pelayaran.

"Selalu benturannya adalah antara regulasi dan market, namun sebenarnya tidak terlalu relevan dalam industri angkutan laut," kata dia.

Sementara itu, Pengamat Hukum Margarito Kamis menyebut isi dalam RPP tidak beraturan. Salah satu poin yang menjadi sorotan ialah perihal klausul membuka pintu lebar masuknya kapal-kapal asing.

"Kalau kapal asing membuat agen di sini, kita semua kalah," ucapnya.

Baca juga: Pemerintah Bakal Beri Insentif untuk Vaksinator

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com