Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Ajukan KPR Tanpa DP? Cek Ini Dulu agar Tak Kena "Jebakan Batman"

Kompas.com - 06/02/2021, 06:00 WIB
Yoga Sukmana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Memiliki rumah mungkin adalah impian terbesar bagi sebagian orang, termasuk Anda. Namun untuk mewujudkannya, tidak mudah.

Bagaimana tidak? Harga rumah setiap tahun naik. Walaupun sudah berupaya menabung, tetap saja tidak terkejar.

Solusi biar bisa membeli rumah, yakni dengan Kredit Pemilikan Rumah atau KPR. Tetapi itupun Anda harus memikirkan setoran DP atau uang mukanya.

DP KPR yang ditetapkan bank cukup besar. Bisa sampai 30 persen. Kini, minimal 10-15 persen sesuai aturan Bank Indonesia (BI). Namun itu berlaku untuk rumah kedua dan seterusnya.

Jika kepemilikan rumah pertama, sudah ada aturan 0 persen alias dibebaskan, merujuk pada aturan BI sejak Agustus 2018. Jadi, Anda bisa ajukan KPR tanpa DP.

Bila Anda tertarik mengajukan KPR tanpa DP, maka ketahui dan pertimbangkan dulu beberapa hal berikut ini, seperti dikutip dari Cermati.com.

Baca juga: Berapa Idealnya Dana Darurat Saat Pandemi? Begini Cara Hitungnya

Tips Ampuh Lolos KPR Tanpa DP Disetujui Bank

Pengajuan kredit rumah melalui skema KPR dengan DP saja diseleksi ketat oleh bank, apalagi tanpa uang muka. Pihak bank pasti akan selektif memilih debitur.

Kalau mau lolos pengajuan KPR tanpa DP dan disetujui bank, ikuti tips ini:

  • Pastikan riwayat kredit Anda tidak bermasalah

Mau mengajukan KPR tanpa DP, sama saja dengan kartu kredit atau pinjaman lain. Bank akan menelusuri riwakat kredit atau skor kredit Anda yang dapat diakses lewat SLIK OJK atau sebelumnya BI Checking.

Pastikan Anda tidak punya masalah dengan riwayat kredit, seperti tunggakan utang, gagal bayar, ataupun kredit macet. Bila rapor kredit Anda merah atau buruk, bahkan masuk daftar blacklist BI, otomatis pengajuan KPR Anda bakal ditolak.

Jadi, sebelum mengajukan KPR tanpa DP, lunasi dulu seluruh kewajiban utang atau kredit Anda yang lain.

  • Lakukan perhitungan dan siapkan keuangan

Membeli rumah, apalagi pakai utang, tidak seperti beli kacang goreng. Anda harus memperhitungkan dengan matang.

Mulai dari harga rumah, tenor atau jangka waktu pembayaran, dan jumlah cicilan yang sesuai dengan kemampuan finansial. Pastikan bahwa Anda sanggup membayar cicilan KPR tersebut.

Ingat, Anda akan mengambil KPR yang jangka waktunya bukan satu atau dua tahun. Tetapi bisa sampai 20 tahun. Jadi, perhitungkan dengan detail dan hindari melebihi ambang batas utang, yakni 30 persen dari gaji atau penghasilan sebulan.

Semua itu diperhitungkan agar Anda tidak mengalami gagal bayar atau kredit macet yang akan merugikan Anda sendiri ke depannya.

Baca juga: Sucorinvest Asset Management Hentikan Sementara Penjualan Dua Reksadana

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com