Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naik Kereta Cukup Tes GeNose, Bagaimana dengan Pesawat?

Kompas.com - 06/02/2021, 15:00 WIB
Muhammad Choirul Anwar,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Metode pemeriksaan GeNose C19 mulai dimanfaatkan untuk syarat melakukan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh.

Para calon penumpang kereta cukup menunjukkan hasil pemeriksaan GeNose C19 sebelum melakukan perjalanan. Lantas apakah hal ini juga berlaku untuk moda transportasi pesawat udara?

PT Angkasa Pura II (Persero) menginformasikan bahwa sejauh ini belum ada perubahan mengenai persyaratan untuk dapat melakukan perjalanan domestik dan internasional di Indonesia.

Dalam keterangannya, setiap penumpang pesawat masih harus memenuhi syarat sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi.

Dijelaskan, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang masih berlaku 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang masih berlaku 1 x 24 jam sebelum keberangkatan untuk tujuan Denpasar, Bali.

Sedangkan untuk penerbangan dari dan ke daerah selain Denpasar, Bali, penumpang harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang masih berlaku 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang masih berlaku 2 x 24 jam.

Baca juga: Petrokimia Gresik Beli 10 Unit GeNose

Sementara itu, sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 6 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi COVID-19, dinyatakan bahwa pelaku warga negara asing (WNA) tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia.

Aturan ini dikecualikan bagi pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas. WNA juga masih diperbolehkan masuk ke Indonesia, bagi:

  1. Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas
  2. Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP)
  3. WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Adapun setiap WNI yang kembali ke Tanah Air tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia. Setiap WNA dan WNI yang diperbolehkan masuk ke Indonesia juga harus membawa surat hasill RT-PCR yang berlaku maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sesampainya Indonesia, akan dilakukan tes ulang RT-PCR dan pelaku perjalanan diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari di tempat yang telah ditentukan.

Baca juga: Guru Besar FEB UI Firmanzah Meninggal Dunia

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com