JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai daerah dengan besaran APBD terbesar di Indonesia, wajar jika para pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendapatkan tunjangan yang terbilang besar.
Deretan pejabat lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang mendapatkan tunjangan cukup besar salah satunya adalah para kepala dinas. Mereka adalah pemimpin dari setiap UPT dinas yang bertanggung jawab langsung kepada Gubernur DKI Jakarta.
Lalu, berapa gaji dan tunjangan kepala dinas di Pemprov DKI Jakarta?
Merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang terakhir diubah oleh Gubernur Anies Baswedan (TKD DKI Jakarta), tunjangan pejabat kepala dinas berbeda-beda menurut instansi penempatannya.
Baca juga: Minat Jadi Camat? Ini Besaran Gajinya
Berikut ini rincian TKD per bulan yang diterima pejabat kepala dinas di lingkungan Pemprov DKI Jakarta terbaru:
- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu: Rp 63.450.000
- Kepala Dinas Kesehatan: Rp 60.480.000
- Kepala Dinas Pendidikan: Rp 60.480.000
- Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan: Rp 57.870.000
- Kepala Dinas Perhubungan: Rp 60.480.000
- Kepala Dinas Bina Marga: Rp 57.870.000
- Kepala Dinas Sumber Daya Air: Rp 60.480.000
- Kepala Satpol PP: Rp 57.870.000
- Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian: Rp 55.170.000
- Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan: Rp 55.170.000
- Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman: Rp 55.170.000
- Kepala Dinas Sosial: Rp 55.170.000
- Kepala Dinas Informatika, Komunikasi, dan Statistik: Rp 55.170.000
- Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk: Rp 55.170.000
- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil: Rp 55.170.000
- Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan: Rp 55.170.000
- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi: Rp 55.170.000
- Kepala Dinas Lingkungan Hidup: Rp 60.480.000
- Kepala Dinas Perpusatakaan dan Kearsipan: Rp 51.570.000
- Kepala Dinas Perindustrian dan Energi: Rp 55.170.000
- Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan: Rp 60.480.000
- Kepala Dinas Kehutanan: Rp 55.170.000
- Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga: Rp 55.170.000
Tunjangan lain
Sebagaimana PNS di instansi pemerintah lainnya, ASN di Pemprov DKI Jakarta juga menerima berbagai tunjangan PNS lain selain tukin dalam bentuk TKD DKI Jakarta antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok PNS.