Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menperin: Ada 300 Izin Operasional Perusahaan Dicabut

Kompas.com - 09/02/2021, 15:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan, sebanyak 300an Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri atau IOMKI yang diberikan kepada perusahaan atau pelaku industri dicabut.

"Mereka yang mengajukan IOMKI kepada kami di Kementerian Perindustrian itu sekitar 18.000. Sedangkan mereka yang dicabut izin IOMKI-nya, itu sekitar 300an perusahaan. Sebanyak 300an izin IOMKInya kita cabut sebagian atau keseluruhan karena dua hal," kata dia melalui tayangan virtual ketika sedang melakukan rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (9/2/2021).

Dia menyebut, ada dua hal yang menyebabkan IOMKI tersebut dicabut. Pertama, IOMKI ini banyak dipergunakan oleh perusahaan-perusahaan non-industri. Padahal, sudah jelas-jelas IOMKI ini adalah untuk industri.

Baca juga: Indeks Manufaktur Terus Melonjak, Menperin: Rebound Ekonomi RI Semakin Cepat

"Jadi, banyak pedagang-pedagang kemudian mengusul kepada kita, padahal tidak termasuk mata rantai industri. Setelah kami periksa, setelah kami verifikasi, tentu kami harus tutup. Karena dia tak ada hubungannya dengan proses produksi," sambung Menperin.

Alasan kedua, disebabkan adanya perusahaan atau industri tidak menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19, dalam operasional maupun mobilitas kegiatan industrinya.

Padahal, perusahaan atau industri tersebut, kata Agus Gumiwang, telah diberikan sanksi berupa administratif, denda, hingga berakhir pencabutan izin.

"Yang kedua, menjadi alasan kami tutup adalah mereka atau perusahaan-perusahaan yang tidak menegakkan protokol kesehatan. Sehingga dari sanksi yang kami berikan dari satu sampai tiga, terpaksa kami cabut IOMKI-nya," jelas dia.

Baca juga: Indonesia Resesi, Menperin: Hampir Seluruh Sektor Industri Tumbuh Positif

Sebagaimana diketahui, pengelola kawasan industri diwajibkan mengantongi IOMKI sesuai Surat Edaran (SE) Menperin Nomor 7 Tahun 2020.

Kawasan industri termasuk sebagai sektor yang dapat menjalankan kegiatan usaha selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19, dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com