JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa (9/2/2021).
Berdasarkan siaran pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, pemerintah menyerap Rp 12 triliun dari lelang tersebut.
"Pemerintah melaksanakan lelang Surat Berharga Syariah Negara pada tanggal 9 Februari 2021 untuk seri SPNS10082021 (new issuance), PBS027 (reopening), PBS017 (reopening), PBS029 (reopening), PBS004 (reopening) dan PBS028 (reopening)," tulis DJPPR.
Baca juga: Pertamina Buka Strategi Cetak Laba Rp 14 Triliun
Dari 6 seri sukuk negara yang akan dilelang, nilai penawaran yang masuk mencapai Rp 26,1 triliun. Seri PBS004 menjadi seri sukuk negara yang paling banyak penawaran dengan nilai Rp 6,8 triliun.
SBSN seri SPN-S diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008.
Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.
DJPPR menyampaikan lelang SBSN dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN.
Baca juga: Penempatan Satu Kanal, Apa Untungnya untuk Pekerja Migran Indonesia?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.