Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk Restrukturisasi, Pegawai Istaka Karya Ditampung Nindya Karya

Kompas.com - 10/02/2021, 12:13 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) menginisiasi penempatan tenaga kerja berpotensi dari perusahaan plat merah yang masuk daftar restrukturisasi dan sedang idle ke BUMN yang membutuhkan tambahan tenaga kerja terampil.

Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara PT Nindya Karya (Persero) dengan PT Istaka Karya (Persero) tentang Penempatan karyawan PT IK di PT NK.

Nota Kesepahaman tersebut berisi rencana kerjasama penempatan karyawan PT IK di PT NK selama satu tahun sesuai hasil assesment dan kebutuhan PT NK. Diharapkan beban karyawan juga akan pindah dari BUMN restrukturisasi yang idle kepada BUMN lainnya yang sedang tumbuh.

Baca juga: Dapat Pendanaan Rp 3,5 Triliun, Valuasi Reddit Tembus Rp 84 Triliun

“Penempatan karyawan terampil yang saat ini idle pada BUMN restrukturisasi ke BUMN bertumbuh merupakan bagian dari program sinergi biaya yang kami jalankan. Serta juga merupakan strategi pool of talent dengan mengefektifkan karyawan terampil pada ekosistem BUMN. Hal ini merupakan peluang untuk karyawan terampil pada bidangnya untuk tetap dapat mengembangkan potensi yang dimilikinya pada masa yang sulit ini,” ujar Direktur Utama PT PPA Yadi Jaya Ruchandi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/2/2021).

Sementara itu, Direktur Investasi I dan Restrukturisasi PT PPA Rizwan Rizal Abidin menambahkan, pihaknya tengah mengkaji penempatan karyawan yang memiliki potensi, ketrampilan dan pengalaman yang sesuai untuk ditempatkan pada BUMN yang membutuhkan dari BUMN restrukturisasi.

“Penempatan karyawan PT IK di PT NK adalah yang pertama, kami akan terus kaji operasi BUMN Restruturisasi lainnya dengan mencoba menerapkan strategi pengurangan beban operasi sementara dengan penempatan karyawan terampil di BUMN Restrukturisasi terkait ke BUMN lainnya di klaster Danareksa PPA yang tentunya lebih membutuhkan dan lebih sehat dalam operasi perusahaannya,” kata dia.

Baca juga: 4 Cara Meningkatkan Penjualan Bisnis Grosir

PT PPA sendiri telah diberikan Surat Kuasa Khusus oleh Menteri BUMN Erick Thohir untuk melakukan tindakan-tindakan yang menjadi kewenangan dan/atau hak Pemegang Saham kepada 21 BUMN.

Adapun 21 BUMN yang dimaksud yakni PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Istaka Karya (Persero), PT Industri Glas (Persero), PT Kertas Leces (Persero), PT Djakarta Lloyd (Persero), Indah Karya (Persero), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), dan PT Barata Indonesia (Persero).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com