Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPI Kirim Surat ke Jokowi Minta Subsidi Gaji Dilanjutkan

Kompas.com - 10/02/2021, 14:04 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat permohonan lanjutan program bantuan subsidi upah (BSU) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), hari ini (10/2/2021).

"Kami kirim siang ini. Kami sudah mengirim surat kepada Pak Presiden Jokowi, meminta berbaik hati tanda petik lah ya kebijakan beliau untuk tetap memberikan BSU kepada buruh," katanya dalam konfrensi pers secara virtual, Rabu.

Selain itu, dia mempertanyakan sikap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang justru tidak mendorong program subsidi gaji ini kepada Presiden.

Baca juga: Subsidi Gaji Tak Dilanjutkan Tahun Ini, Diganti Bantuan Rp 3,5 Juta

"Oke katakanlah Menteri Keuangan ingin potong. Tapi, kalau daya beli masyarakat menurun, kan konsumsi ikut turun. Investasi kan lagi turun. Daya beli turun, konsumsi turun jadi apa lagi yang mau diandalkan untuk pertumbuhan ekonomi," sambungnya.

Perlu diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa bantuan subsidi gaji tahun ini tidak akan dilanjutkan.

Adapun program jaringan pengaman sosial (safety net) tersebut diantaranya bansos berupa sembako, Program Kartu Prakerja, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kementerian Sosial, dan BLT untuk Dana Desa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com