Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenpan RB: Larangan Bepergian bagi PNS Saat Libur Panjang Bisa Terus Dilakukan

Kompas.com - 11/02/2021, 13:27 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB Rini Widyantini mengatakan, kebijakan larangan bepergian selama libur panjang kepada semua pegawai negeri sipil (PNS) tidak menutup kemungkinan akan terus diterapkan.

Hal itu bisa dilakukan sepanjang masih tingginya angka kasus positif Covid-19 yang terjadi di Indonesia selama periode libur panjang tersebut.

"Dari Kementerian PAN-RB akan tunduk kepada ketua tim penanganan Covid-19 secara nasional. Kecenderungan pola ini dilakukan terus, nanti bisa saja terjadi tiap ada libur panjang. Namun, tentu saja ini akan menyesuaikan dengan peningkatan kasus Covid-19," katanya dalam konferensi pers virtual, Kamis (11/2/2021).

Baca juga: Libur Panjang, Kadin Imbau Karyawan Swasta Tunda Perjalanan Jauh

Kebijakan larangan bepergian ini diterapkan karena mengacu pada tingginya angka kasus Covid-19 yang terjadi saat libur Natal dan pergantian tahun.

"Ini berdasarkan pengalaman libur Natal dan tahun baru kemarin, terjadi peningkatan yang cukup signifikan. Oleh karena itu, ini adalah salah satu upaya seluruh pegawai ASN untuk ikut serta menekan peningkatan kasus-kasus positif di Indonesia," ujar Rini.

Namun demikian, Kementerian PAN-RB akan selalu menunggu arahan atau kebijakan dari tim Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di Indonesia.

Sebagai informasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2021 terkait pembatasan mobilitas bagi pegawai negeri sipil (PNS) sepanjang libur panjang tahun baru Imlek, yang berlaku mulai 11-14 Februari 2021.

Hal itu sebagai upaya mencegah potensi peningkatan kasus Covid-19 akibat perjalanan atau mobilitas saat libur panjang tahun baru Imlek.

Namun, ada pengecualian apabila PNS terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode tersebut maka harus mengantongi izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi kementerian maupun lembaga.

Baca juga: Ketika Rencana Investasi Jokowi-Tesla Terganjal Larangan WNA Masuk Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com