Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Enggan Perpanjang Tenggat Pemenuhan Modal Inti Bank

Kompas.com - 11/02/2021, 15:17 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) enggan memberi waktu lebih bagi bank untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum (MIM) Rp 3 triliun pada tahun 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana menegaskan, pemenuhan ketentuan baru itu tetap berjalan dan akan berakhir pada tahun 2023.

Artinya bagi bank yang belum bisa memenuhi modal inti hingga tanggal 1 Januari 2023, OJK akan mengklasifikasikannya ke jajaran bank yang tidak bisa memenuhi ketentuan.

Baca juga: OJK Optimistis Kredit Bank Tumbuh 7-8 Persen Tahun Ini

"Evaluasi untuk mundur dari kebijakan modal inti yang Rp 3 triliun saya tidak akan lakukan. Karena kalau kita melangkah mundur, artinya membiarkan bank itu tidak bisa menjalankan fungsinya dengan baik," kata Heru dalam Money Talks CNBC, Kamis (11/2/2021).

Heru menuturkan, penambahan modal minimum diperlukan agar bank memiliki modal untuk mentransformasikan bisnis ke ranah digital.

Saat ini, sudah terjadi perubahan ekosistem dan perubahan perilaku nasabah. Ketika pandemi Covid-19, nasabah lebih nyaman bertransaksi menggunakan platform digital.

Untuk itu, OJK tidak akan membiarkan bank-bank mengganggu stabilitas bila tenggat waktu dari ketentuan kembali dimundurkan.

"Kita tidak mau melihat nasabah bank-bank kita akhirnya lari hanya kepada bank besar. Itu suatu kondisi yang saya tidak inginkan," ungkap Heru.

Baca juga: Pesan OJK ke Dirut BSI: Semua Produk Keuangan Konvesional Harus Ada dan Lebih Murah

Memang, ketentuan modal minimum Rp 3 yang diatur dalam POJK Nomor 12/POJK.03/2020 itu dirilis agar lebih relevan untuk peningkatan skala dan daya saing perbankan.

Sebab, pada aturan lama, modal inti minimum hanya Rp 100 miliar.

"Menurut saya tidak ada lagi kata mundur. Tetap kita harus jalankan supaya konsisten bahwa bank kita menjadi bank yang kuat untuk mendukung transformasi digital dan melakukan intermediasinya dengan bank," pungkas Heru.

Sebagai informasi, OJK mewajibkan bank memenuhi modal inti minimum paling lambat 31 Desember 2022.

Namun, khusus untuk Bank Pembangunan Daerah (BPD), tenggat waktunya lebih lama 2 tahun, yakni paling lambat hingga 31 Desember 2024.

Baca juga: OJK: Ada 6 Bank Syariah Bermodal Inti di Bawah Rp 2 Triliun

Pemenuhan modal inti minimum bisa dilakukan secara bertahap. Tahap pertama, bank umum harus memenuhi MIM Rp 1 triliun hingga akhir 2020, lalu merangkak naik menjadi Rp 2 triliun di akhir 2021, dan Rp 3 triliun di akhir tahun 2022.

Aturan tersebut berlaku sejak diundangkan, yakni pada 17 Maret 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com