Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dino Patti Djalal, Kementerian ATR Akan Periksa PPAT

Kompas.com - 11/02/2021, 16:16 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) bakal memeriksa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), terkait dengan kasus pemalsuan sertifikat tanah milik Ibu dari mantan Wakil Luar Negeri Dino Patti Djalal.

Menteri ATR Sofyan Djalil mengatakan, bila PPAT yang bersangkutan terbukti tidak berhati-hati dalam proses transaksi tanah yang terjadi, maka akan diambil tindakan pendisiplinan.

"PPAT yang terlibat akan diinvestigasi, kalau tidak hati-hati akan ambil tindakan hukum disiplin ke PPAT tersebut," ujar Sofyan dalam konferensi pers virtual, Kamis (11/2/2021).

Baca juga: Kasus Dino Patti Djalal, Waspadai Ragam Cara Mafia Tanah Ubah Sertifikat...

Ia pun mengatakan, kasus pemalsuan sertifikat tanah yang terjadi pada ibu Dino merupakan bukti masih banyak mafia tanah yang berkeliaran di masyarakat meski sudah banyak yang ditangkap dan dijatuhi hukuman.

Sofyan meminta agar masyarakat waspada lantaran banyak dari mafia tanah yang berkeliaran merupakan residivis yang sebelumnya pernah dijatuhi hukuman dari tidak pidana yang sama.

"Masyarakat harus hati-hati, jangan memberikan sertifikat karena itu surat berharga. Penjahat pinta melakukan berbagai upaya. Kalau misalnya melakukan transaksi, lakukan dengan pihak-pihk atau notaris yang betul-betul dikenal dan dipercaya, kalau tidak dikenal perlu ekstra hati-hati," ujar dia.

Seperti diketahui, Dino Patti Djalal melalui akun Twitter pribadinya, @dinopattidjalal, menceritakan kronologi ibunya yang menjadi korban mafia tanah.

Baca juga: Sertifikat Rumah Ibu Dino Patti Djalal Ganti Pemilik, Anggota Komisi II Minta BPN Evaluasi Sistem

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com