Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Optimistis Bank Mampu Penuhi Modal Rp 3 Triliun Sesuai Tenggat Waktu

Kompas.com - 11/02/2021, 16:21 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis perbankan mampu memenuhi ketentuan modal inti minimum (MIM) Rp 3 triliun pada waktunya dengan tenggat 1 Januari 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana mengatakan, optimisme itu muncul karena banyak bank yang masih bisa tumbuh meski dihantam pandemi Covid-19.

"Saya masih optimis bahwa kemauan yang kuat dari para pemilik bank maupun manajemen, mereka (akan mampu) memenuhi (modal inti) Rp 3 triliun pada saatnya," kata Heru dalam Money Talks CNBC, Kamis (11/2/2021).

Baca juga: OJK Enggan Perpanjang Tenggat Pemenuhan Modal Inti Bank

Saat ini, bank-bank sudah melakukan berbagai langkah untuk menambah modal inti. Selain dengan konsolidasi, industri ini rela melantai di bursa (initial public offering/IPO) untuk menggemukkan modal.

Hal itu pula yang membuat semua bank masih mampu mengumpulkan modal inti Rp 1 triliun pada akhir 2020.

Sebagaimana diketahui, pemenuhan modal inti minimum ini memang bisa dilakukan secara bertahap.

Tahap pertama, bank umum harus memenuhi MIM Rp 1 triliun hingga akhir 2020, lalu merangkak naik menjadi Rp 2 triliun di akhir 2021, dan Rp 3 triliun di akhir tahun 2022.

"Sementara yang Rp 1 triliun Mereka sudah bisa penuhi semuanya. Tapi Tahapan kedua untuk jadi Rp 2 Triliun, kita (sedang) melakukan simulasi dan pertemuan dengan pemilik bank untuk mencapai ke sana," ucap Heru.

Baca juga: OJK Optimistis Kredit Bank Tumbuh 7-8 Persen Tahun Ini

Sebagai informasi, OJK mewajibkan bank memenuhi modal inti minimum paling lambat 31 Desember 2022.

Namun, khusus untuk Bank Pembangunan Daerah (BPD), tenggat waktunya lebih lama 2 tahun, yakni paling lambat hingga 31 Desember 2024.

Ketentuan modal minimum Rp 3 triliun diatur dalam POJK Nomor 12/POJK.03/2020. Ketentuan dirilis agar modal inti lebih relevan untuk peningkatan skala dan daya saing perbankan.

Sebab, pada aturan lama, modal inti minimum hanya Rp 100 miliar.

Aturan tersebut berlaku sejak diundangkan, yakni pada 17 Maret 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com