Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Bisa Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Ini Syaratnya

Kompas.com - 11/02/2021, 17:17 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memberikan perlindungan terhadap pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, syarat pekerja mendapatkan JKP yakni harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pemberi kerja atau perusahaan harus mendaftarkan pekerjanya jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menaker mengatakan, bila terdapat perusahaan atau pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya, maka ada sanksi yang akan dikenakan.

"Terkait dengan sanksi, sesuai PP Nomor 86 Tahun 2013, pemberi kerja yang tidak mendaftarkan dirinya dan pekerjanya dalam program jaminan sosial dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapat pelayanan publilk tertentu," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (11/2/2021).

Baca juga: Kasus Sertifikat Rumah Ibu Dino Patti Djalal, Kementerian ATR Sebut Ada Pemalsuan KTP

Ida menyebutkan bahwa untuk implementasi JKP tersebut, pemerintah telah mengalokasikan modal awal sebesar Rp 6 triliun di APBN 2021 ini.

"Untuk modal awal, sesuai mandat UU Cipta Kerja, modal awal program JKP yang bersumber dari APBN sebesar Rp 6 triliun," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, program JKP merupakan program baru yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Program tersebut akan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan.

JKP ini akan menjadi tanggungan pemerintah membayarkan iuran ke BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya peserta akan mendapatkan manfaat selama 6 bulan jika terkena PHK. Besaran manfaat yang akan diterima sebesar 45 persen dari upah selama 3 bulan, dan 25 persen pada bulan berikutnya.

Baca juga: Dapat Kontrak Rp 4,6 Triliun dari NASA, Perusahaan Elon Musk Akan Kirim Benda Ke Orbit Bulan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com