Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk Program JKP, Ini Manfaat yang Akan Diterima Pekerja

Kompas.com - 11/02/2021, 18:21 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menggulirkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya, manfaat JKP akan diberikan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menyebutkan, besaran manfaat akan mengacu kepada upah yang dilaporkan dengan batas atas upah sebesar Rp 5 juta.

"Nilai manfaat pakai gaji plafon Rp 5 juta. Jadi menerima loh yang gajinya di atas Rp 5 juta. Tapi untuk manfaat JKP yang dihitung lima jutanya," kata dia dihubungi Kompas.com, Kamis (11/2/2021).

Baca juga: Pekerja Bisa Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Ini Syaratnya

Besaran manfaat program JKP yakni uang tunai 45 persen dari upah selama tiga bulan dan uang tunai sebesar 25 persen untuk bulan berikutnya.

Bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta, besaran manfaat akan sesuai upah yang dilaporkan.

Sementara bagi pekerja yang memiliki gaji di atas Rp 5 juta, besaran manfaat akan mengacu ke batas atas plafon yakni Rp 5 juta.

Selain itu, peserta JKP juga akan mendapatkan akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Implementasi program JKP akan berlaku saat rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang menjadi aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja telah disahkan.

Pemerintah memastikan, manfaat dari program yang lebih dulu ada di BPJS Ketenagakerjaan seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) tidak akan berkurang dengan adanya JKP.

"Jadi untuk manfaat yang lain tidak terkurangi," ujar dia.

Baca juga: Kasus Sertifikat Rumah Ibu Dino Patti Djalal, Kementerian ATR Sebut Ada Pemalsuan KTP

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com