Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telat 2 Hari Lapor Akuisisi, KPPU Denda Rp 1 Miliar PT Pembangunan Perumahan

Kompas.com - 12/02/2021, 14:15 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi senilai Rp 1 miliar kepada PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk.

Sanksi diberikan lantaran perusahaan telat memberitahukan pengambilalihan saham PT Centurion Perkasa Iman (PTCPI).

"Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi dalam Sidang Majelis Komisi Pembacaan Putusan menjatuhkan sanksi denda Rp 1 miliar kepada PTPP," sebut KPPU dalam keterangan resmi, Jumat (12/2/2021).

KPPU menjelaskan, kasus dengan nomor perkara 19/KPPU-M/2020 ini bermula dari penyelidikan inisiatif KPPU atas dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham.

Baca juga: KPPU Bakal Periksa Beberapa Orang Terkait Kasus Dugaan Monopoli Ekspor Benih Lobster

Diketahui pada 3 Juli 2019, PT PP mengambilalih 57 persen saham PT CPI.

Transaksi tersebut efektif pada 4 Juli 2019, setelah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mengubah data PT CPI dan memberikan pemberitahuan kepada PT PP.

Usai tanggal itu, PT PP wajib menyampaikan pemberitahuan kepada KPPU paling lambat tanggal 14 Agustus 2019.

"Namun berdasarkan bukti terkait perhitungan tanggal efektif pengambilalihan saham dan kewajiban pemberitahuan, PT PP baru memberitahu kepada KPPU tanggal 16 Agustus 2019," jelasnya.

Atas pelanggaran itu, Majelis Komisi memutuskan PT PP telah terbukti secara sah dan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010.

Denda Rp 1 miliar itu wajib disetorkan ke kas negara selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Majelis Komisi juga merekomendasikan Komisi untuk menyampaikan saran kepada Menteri BUMN RI, untuk memberi arahan kepada direksi BUMN agar dalam proses merger, konsolidasi, akuisisi, memperhatikan Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 dan PP No. 57 Tahun 2010," tulis KPPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com