Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Mobil Baru Bebas Pajak, Ini Respons Pengusaha

Kompas.com - 12/02/2021, 14:41 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mulai menggulirkan insentif berupa penurunan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil mulai bulan Maret.

Relaksasi penurunan pajak ini disiapkan untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc di bawah 1500 cc, yaitu kategori sedan dan 4×2.

Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D Sugiarto berharap, stimulus membuat harga jual mobil oleh APM bisa turun.

Turunnya harga jual mobil meningkatkan daya beli masyarakat dan menggerakkan industri otomotif yang sempat terhantam pandemi Covid-19.

Baca juga: Ini Alasan Menperin Minta PPnBM Mobil Baru Jadi 0 Persen

"Kita sangat mengapresiasi keputusan pemerintah tersebut. Kami harapkan agar harga jual mobil bisa turun dan terjangkau oleh masyarakat," kata Jongkie saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/2/2021).

Jongkie menyebut, daya beli masyarakat yang membaik itu menandakan keyakinan akan pulihnya ekonomi membaik. Hal ini akhirnya memicu produksi mobil dan komponennya berjalan normal secara bertahap.

Tentu saja kata Jongkie, insentif sedikit banyak mendongkrak target penjualan mobil tahun ini. Gaikindo sendiri menargetkan penjualan mobil tembus 750.000 unit pada tahun 2021.

Meski dia tak memungkiri, pihaknya masih harus melihat secara seksama perkembangan ekonomi ke depan agar penjualan berjalan seperti yang ditargetkan.

"Kita lihat perkembangan di bulan-bulan mendatang dulu. Kita tunggu juklak/juknisnya dulu saja," sebut Jongkie.

Sebagai informasi, pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, dengan masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan. Selain itu, besaran insentif pun akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan.

Adapun rinciannya, insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua.

Kemudian insentif PPnBM 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.

Baca juga: Pemerintah Bebaskan PPnBM Mobil Mulai Bulan Depan, Ini Skenarionya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com