Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Lewat Pengawasan Ketat, Kementan Lindungi Penerima Pupuk Bersubsidi

Kompas.com - 13/02/2021, 12:17 WIB
Dwi NH,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan ketat untuk melindungi petani penerima pupuk bersubsidi.

Utamanya, kata dia, bagi penerima pupuk yang tercantum dalam sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK).

"Kementan bersama Pupuk Indonesia telah melakukan pengawasan terhadap pendistribusian pupuk ke distributor dan kios,” katanya dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Sabtu (13/2/2021).

Selain Pupuk Indonesia, lanjut dia, Kementan juga menggandeng dinas pertanian daerah serta Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP).

Baca juga: Kawal Distribusi Pupuk Bersubsidi, Kementan Tetapkan Kebijakan Minim Risiko

Sarwo Edhy menegaskan, distributor wajib mengikuti aturan-aturan yang berlaku. Aturan tersebut di antaranya adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013.

“Peraturan ini berisi tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian secara nasional mulai dari lini I sampai dengan lini IV,” jelasnya, Jumat (12/2/2021).

Kemudian, sambung Sarwo, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian Tahun Anggaran (TA) 2021.

Ia menuturkan, apabila distributor melanggar, maka akan dikenakan sanksi dan dapat berujung pencabutan izin.

Baca juga: Pupuk Bersubsidi Langka? Ini Penjelasan Kementan

“Tak hanya distributor, saya mengimbau kepada petani untuk selalu membeli pupuk bersubsidi di kios resmi dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucap Sarwo.

Untuk mencegah penyimpangan, pihaknya telah melakukan sejumlah strategi. Salah satunya dengan menetapkan ciri pupuk bersubsidi dengan warna khusus, bag code, dan penyaluran tertutup berdasarkan e-RDKK.

Lebih lanjut, Sarwo mengatakan, pupuk subsidi jenis urea diberi ciri dengan warna merah muda atau pink, sedangkan pupuk subsidi jenis Amonium Sulfate (ZA) diberi warna orange.

“Hal ini bertujuan membedakan antara pupuk bersubsidi dan nonsubsidi, sehingga dapat meminimalisasikan peluang penyelewengan,” ujarnya.

Baca juga: Lewat RJIT, Kementan Dukung Pemenuhan Kebutuhan Air Persawahan di Kabupaten Tasikmalaya

Selain warna, Sarwo menjelaskan, pupuk bersubsidi juga memiliki ciri pada kemasan karungnya.

Misalnya, ada tampilan logo Pupuk Indonesia di bagian depan karung dan bertuliskan Pupuk Bersubsidi Pemerintah.

“Pada kemasan, tercantum juga nomor call center, logo Standar Nasional Indonesia ( SNI), nomor izin edar pada bagian depan karung, dan memiliki bag code dari produsennya.

Baca juga: Mentan: Kementan Fokus pada Intervensi Peningkatan Produktivitas Pertanian pada 2021

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com