Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggaran Subsidi Angkutan Kereta Api Naik Jadi Rp 3,4 Triliun di 2021

Kompas.com - 14/02/2021, 18:08 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan subsidi tarif untuk angkutan kereta api kelas ekonomi sebesar Rp 3,4 triliun pada 2021. Jumlah ini meningkat dibandingkan anggaran subsidi pada 2020 yang sebesar Rp 2,6 triliun.

Pemberian subsidi ditandai dengan penandatanganan Kontrak Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) Angkutan Penumpang Kereta Api Kelas Ekonomi oleh pihak Kemenhub dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, pada Minggu (14/2/2021).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berharap dana subsidi yang diberikan pemerintah tersebut bisa dikelola oleh KAI dengan baik dan profesional agar dampaknya benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat.

Baca juga: Jadi Bos BUMN, Ahok Cocok Ditempatkan di Perusahaan yang Jalankan PSO

Terlebih kereta api merupakan salah moda transportasi yang diminati seluruh lapisan masyarakat. Maka di masa pandemi saat ini KAI juga diminta untuk memberikan pelayanan dengan memastikan penerapan protokol kesehatan berjalan baik.

Subsidi ini sebagai bentuk peran negara untuk memberikan pelayanan angkutan kereta api yang prima dan konsisten sampai ke pelosok dengan memberikan tarif yang terjangkau,” ujar Budi Karya dalam keterangannya, Minggu (14/2/2021).

Sementara itu, Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri menambahkan, subsidi tarif kereta api kelas ekonomi diberikan untuk layanan KA Antarkota dan KA Perkotaan.

Pada KA Antarkota mencakup KA Ekonomi Jarak Jauh di 3 lintas pelayanan dengan volume sebesar 1,37 juta penumpang dalam satu tahun, KA Ekonomi Jarak Sedang di 10 lintas pelayanan dengan 3,27 juta penumpang, dan KA Lebaran di 1 lintas pelayanan 26.445 penumpang.

Baca juga: Meski Tanpa Subsidi Gaji, Insentif UMKM dan Kartu Prakerja Dinilai Bisa Pulihkan Ekonomi

Sementara untuk KA Perkotaan terdiri dari KA Ekonomi Jarak Dekat (KA Lokal) di 28 lintas pelayanan dengan volume sebesar 21,22 juta penumpang per tahun, Kereta Rel Diesel (KRD) Ekonomi dengan 3,49 juta penumpang, Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek dengan 166,36 juta penumpang, dan KRL Jogja-Solo dengan volume 2,22 juta penumpang.

“Berbeda dengan tahun sebelumnya, skema pembayaran untuk PSO tahun ini adalah per bulan, bukan lagi per triwulan. Harapannya agar dengan pembayaran setiap bulan, maka pelayanan makin baik dan dapat mendukung kinerja keuangan PT KAI,” ujar Zulfikri.

Untuk diketahui, program pemberian subsidi kereta api kelas ekonomi merupakan amanat Undang-Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Di mana pemerintah dapat memberikan subsidi selisih tarif dalam bentuk PSO dengan mekanisme penugasan kepada BUMN, dalam hal ini PT KAI sebagai operator.

Adapun pemberian subsidi pada 2021 merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 355 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Penugasan Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2021.

Baca juga: Daftar Stasiun Kereta yang Layani Pemeriksaan GeNose Terbaru

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com