Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Mobil Baru Bakal Digratiskan, Pemerintah Diminta Lanjutkan Kampanye Penggunaan Transportasi Umum

Kompas.com - 15/02/2021, 15:50 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat maupun daerah diminta untuk menerapkan dan melanjutkan kebijakan yang bersifat mengampanyekan penggunaan transportasi umum.

Hal itu dinilai perlu dilakukan untuk merespons potensi pertumbuhan jumlah kendaraan pribadi, seiring akan diberlakukannya insentif diskon tarif PPnBM kendaraan bermotor segmen di bawah 1.500 cc dengan kategori sedan dan 4x2.

"Harus mau melakukan pembatasan gerak mobilitas kendaraan pribadi dan menyelenggarakan layanan angkutan umum yang ramah lingkungan dan berkelanjutan," kata pengamat transportasi Djoko Setijowarno kepada Kompas.com, Senin (15/2/2021).

Baca juga: Relaksasi PPnBM Bakal Berlaku Maret 2021, Bagaimana Prospek Saham Otomotif dan Sektor Pendukungnya?

Menurut Djoko, masyarakat memiliki hak untuk membeli kendaraan baru dengan diterapkannya kebijakan diskon PPnBM.

Oleh karena itu, pada saat bersamaan, pemerintah dinilai harus mengeluarkan kebijakan yang sifatnya adaptif guna tetap mendukung kampanye penggunaan transportasi umum.

Namun, Djoko menyebutkan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang memiliki otoritas terhadap operasional transportasi tidak berani untuk mengeluarkan kebijakan yang bersifat adaptif.

"Kemenhub kurang berani beradaptasi dengan sikap Kemenperin (Kementerian Perindustrian)," ujar dia.

Merespons hal tersebut, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan berbagai kebijakan yang sifatnya mengampanyekan penggunaan transportasi umum.

Baca juga: Mengenal PPnBM, Pajak yang Bikin Mobil Jadi Barang Mahal di RI

Kebijakan-kebijakan itu dipastikan akan terus dilanjutkan, beradaptasi dengan segala bentuk penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

"Yang membedakan saat ini kampanye transportasi umum harus sehat, aman, nyaman dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Adita.

Sebagai informasi, diskon pajak kendaraan dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021 agar memberikan dampak yang optimal.

Diskon pajak sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com