Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyikapi Aksi Backdoor Listing, Apa Untung dan Ruginya?

Kompas.com - 16/02/2021, 15:07 WIB
Kiki Safitri,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comBackdoor listing atau menjadi anggota bursa dengan membeli saham perusahaan yang terlebih dulu listing di bursa, memang merupakan hal yang tidak dilarang.

Hal ini merupakan cara paling mudah dan cepat bagi korporasi untuk masuk ke bursa tanpa perlu melewati berbagai persyaratan yang rumit untuk bisa mencatatkan sahamnya di bursa.

Pengamat pasar modal Reza Priyambada mengatakan, perhatian terhadap backdoor listing kembali meningkat seiring dengan rencana aksi korporasi yang dijalankan emiten di bursa.

Baca juga: Listing, Saham Perusahaan Ini Meroket 20 Persen

Misalnya saja merger PT Indosat Tbk dengan Hutchison 3 Indonesia (Tri) yang diperkirakan bermuara pada backdoor listing bagi Tri yang saat ini bukan merupakan perusahaan terbuka.

"Backdoor listing umumnya dilakukan oleh suatu perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan go public atau tidak mau perusahaannya dicampuri oleh masyarakat, namun ingin mendapatkan akses ke bursa,” kata Reza dalam video konferensi, Selasa (16/2/2021).

Reza mengatakan, ketiadaan adanya aturan yang jelas mengenai praktik backdoor listing di Indonesia menimbulkan ketidakpastian terkait dengan backdoor listing, khususnya yang dilakukan melalui akuisisi perusahaan publik, dan diperbolehkan menurut undang-undang di Indonesia.

Poin minus backdoor listing

Backdoor listing menjadi masalah jika proses masuknya perusahaan tidak melewati saringan yang seperti pada umumnya.

Backdoor listing kerap kali dipergunakan oleh para pemilik modal untuk memiliki saham gorengan.

Emiten yang telah dipoles menjadi korporasi baru itu umumnya sahamnya akan dikelola sehingga melonjak tinggi.

Baca juga: 12 Anak Cucu BUMN Mau IPO, Erick Thohir: Jangan Hanya Sekadar Listing!

Namun. harga tinggi itu tidak akan bertahan cukup lama karena biasanya akan kembali turun.

Misalkan saja, saham RIMO yang dimiliki oleh Benny Tjokro merupakan salah satu contoh backdoor listing yang kurang baik.

Saat ini, sahamnya terancam delisting karena telah disuspensi oleh BEI selama 12 bulan. Masyarakat yang memegang sahamnya kini tinggal gigit jari.

Memang tidak seluruhnya saham yang menggunakan mekanisme backdoor listing berujung buntung bagi investornya.

Bisa saja emiten itu menjadi korporasi yang maju setelah mengubah core bisnisnya akibat dari backdoor listing.

Baca juga: Belum Ada Sepekan Listing di BEI, Harga 3 Saham Baru Ini Terus Terbang

Apa yang harus dilakukan investor?

Meski ada untung dan rugi, pengamat ekonomi dan keuangan Yanuar Rizky mengatakan, perlindungan investor menjadi hal yang mutlak diberikan oleh otoritas bursa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com