Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Besok, Impor Karpet dari China-Turki Dikenakan Tambahan Bea Masuk

Kompas.com - 16/02/2021, 19:07 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya mulai besok Rabu (17/2/2021). Pungutan ini ditujukan pada produk impor asal China, Jepang, dan Turki.

Adapun pengenaan BMTP merupakan pajak atas tambahan bea masuk umum, serta tambahan bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku.

Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Mardjoko mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya diketahui bahwa industri karpet dan tekstil penutup lantai lainnya di dalam negeri membutuhkan perlindungan dari produk impor.

Temuan tersebut pun dilanjutkan dengan keputusan Kemendag untuk mengenakan BMTP terhadap produk impor sejenis.

Baca juga: 10 Surat Utang Bakal Diterbitkan Senilai Rp 10,5 Triliun

Putusan itu ditindaklanjuti Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 tahun 2021 tentang BMTP terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya pada 3 Februari 2021.

Beleid itu kemudian mulai berlaku setelah 14 hari terhitung sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 17 Februari 2021.

"Pengenaan BMTP bertujuan untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius," ujar Mardjoko dalam keterangan resmi, Selasa (16/2/2021).

Selain itu, kebijakan ini untuk memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha produk terkait di industri dalam negeri, guna melaksanakan penyesuaian struktural agar mampu bersaing dengan produk impor sejenis.

Berdasarkan PMK 10/2021 diatur bahwa, pengenaan BMTP berlangsung selama tiga tahun melalui tiga tahap. Pada tahun pertama, tarif bea masuk impor yang dikenakan sebesar Rp 85.679 per meter persegi sepanjang 17 Februari 2021 hingga 16 Februari 2022.

Baca juga: Tertarik Investasi di Bitcoin dan Mata Uang Kripto Lainnya? Simak Dulu Tips Ini

Lalu di tahun kedua, besaran BMTP menjadi Rp 81.763 per meter persegi sepanjang 17 Februari 2022 hingga 16 Februari 2023. Serta tahun ketiga tarif menjadi Rp 78.027 per meter persegi sepanjang 17 Februari 2023 hingga 16 Februari 2024.

Meski demikian, pemerintah membebaskan bea masuk impor karpet dan tekstil penutup lantai lainnya bagi 123 negara. Terutama pada negara tetangga di ASEAN, seperti Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Thailand, dan Vietnam.

Selain itu, negara yang juga dikecualikan diantaranya Afghanistan, Argentina, Bangladesh, Brasil, Kolombia, Ghana, Hong Kong, India, Makau, Papua Nugini, Rusia, Arab Saudi, Afrika Selatan, dan Uni Emirat Arab.

Kendati bebas dari BMTP, negara-negara itu wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal atau certificate of origin.

Baca juga: Kimia Farma Target Turunkan Impor Bahan Baku Obat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com