Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Skema Subsidi Gaji Karyawan di Indonesia dengan Singapura

Kompas.com - 17/02/2021, 08:42 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

SINGAPURA, KOMPAS.com - Tak hanya di Indonesia, Singapura juga memberikan subsidi gaji bagi para pekerjanya. Teranyar, Singapura memperpanjang kebijakan tersebut untuk tahun 2021.

Mengutip Channel News Asia, Rabu (17/2/2021), dukungan berupa subsidi upah itu bernama Skema Dukungan Pekerja alias Jobs Support Scheme (JSS).

Jika di Indonesia subsidi gaji langsung disalurkan kepada karyawan, di Singapura subsidi gaji disalurkan ke perusahaan. Artinya, perusahaan mendapat stimulus agar terus mampu memberikan gaji karyawannya dengan layak.

“Sejauh ini, kami telah berkomitmen lebih dari 25 miliar dollar Singapura untuk JSS, dan mendukung lebih dari 155.000 pemberi kerja hingga 17 bulan. Anggaran saat ini akan terus menutupi upah hingga Maret 2021 untuk sebagian besar sektor,” kata Wakil Perdana Menteri Heng Swee Keat mengutip Channel News Asia.

Baca juga: Kebijakan Diskon Pajak Mobil Baru, Apa Tujuannya?

Adapun JSS pertama kali masuk dalam anggaran pemerintah pada bulan Februari 2020 lalu. Program ini memberikan subsidi sebesar 25-75 persen gaji untuk perusahaan.

Perpanjangan di tahun 2021 merupakan perpanjangan keempat setelah skema dibentuk dengan nilai 700 juta dollar Singapura.

Untuk menyalurkan subsidi gaji, pemerintah Singapura akan menyesuaikan besarannya di masing-masing sektor guna menjaga ketahanan dan mendukung daerah yang sedang tumbuh.

Sebagai permulaan, perusahaan di sektor Tier 1 seperti penerbangan, kedirgantaraan, dan pariwisata, akan mendapatkan perpanjangan JSS selama 6 bulan.

Perusahaan-perusahaan ini akan mendapatkan tunjangan 30 persen untuk gaji yang dibayarkan dari April-Juni 2021. Kemudian subsidinya mengecil menjadi 10 untuk gaji yang dibayarkan dari Juli-September 2021.

Baca juga: Harga Bitcoin Kembali Cetak Rekor Tertinggi, Kini Tembus Rp 700 Juta

Perusahaan di sektor Tier 2 seperti ritel, layanan makanan, seni dan budaya, serta kelautan dan lepas pantai akan mendapatkan tunjangan upah 10 persen selama 3 bulan lagi, mencakup gaji yang dibayarkan hingga Juni 2021.

Tetapi tidak akan ada perubahan untuk perusahaan di sektor Tier 3A, yang umumnya pulih. JSS akan menanggung 10 persen dari gaji hingga Maret untuk perusahaan di sektor ini.

Sebagai informasi, skema tersebut merupakan bagian dari paket stimulus ketahanan Covid-19 pemerintah Singapura di tahun 2021 senilai 11 miliar dollar Singapura.

"Paket ini akan fokus pada tiga inti, mendukung pekerja dan bisnis, menjaga kesehatan masyarakat, dan memberikan bantuan kepada sektor-sektor yang masih mengalami tekanan," pungkas Heng.

Baca juga: Pemerintah Jokowi Tarik Utang Baru Rp 30 Triliun dari SUN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com