Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Dimerger, Perindo Berencana Ubah Bentuk Badan Hukum

Kompas.com - 17/02/2021, 12:40 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia (Perindo) berencana melakukan perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Umum menjadi Persero.

Rencana aksi korporasi itu, tertuang dalam Rancangan Perubahan Bentuk Badan Hukum, untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI No.43/2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara.

Corporate Secretary Perum Perindo Boyke Andreas mengatakan, pengumuman rancangan perubahan bentuk badan hukum Perum Perindo telah dilakukan sejak 9 Februari 2021 lalu. Sosialisasi terkait hal ini telah dilakukan kepada seluruh stakeholders termasuk seluruh karyawan Perindo.

Baca juga: Sebelum Tukar Dollar AS, Cek Dulu Kurs Rupiah Hari Ini

“Terkait rencana perubahan badan hukum Perindo, kami telah melakukan langkah pengumuman kepada publik maupun karyawan Perindo sebagai persyaratan”, ujar Boyke dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/2/2021).

Boyke menjelaskan, aksi korporasi dilakukan untuk meningkatkan kinerja perusahaan, peningkatan efisiensi, transparansi dan profesionalisme Perindo. Dengan begitu, Perindo bisa menjadi BUMN yang sehat.

Pertimbangan lainnya, perubahan badan hukum juga diharapkan dapat meningkatkan peran Perindo dalam Holding BUMN Pangan, khususnya dalam sektor pangan, sehingga dapat mewujudkan rencana pemerintah dalam menciptakan ketahanan pangan nasional.

Boyke menambahkan kegiatan rencana perubahan badan hukum dari Perum ke Persero ini merupakan persyaratan rencana Permergeran Perindo - Perinus sebagaimana arahan Pemegang Saham / Pemilik Modal tentang Pembentukan holding BUMN Industri Pangan melalui surat tertandatangan Menteri BUMN, Erick Thohir, S-1131/MBU/12/2020 tanggal 1 Desember 2020.

Sementara itu, target pelaksanaan RUPS diagendakan pada Maret 2021, hal ini berdasarkan timeline yang telah ditentukan.

Baca juga: Ragam Upaya Pemerintah Selamatkan Sektor Pariwisata

“Oleh karena itu, perubahan ini akan mewujudkan peningkatan efisiensi, transparansi dan profesionalisme Perindo sehingga menjadi BUMN yang sehat, meningkatkan kinerja dan nilai Perindo,” kata Boyke.

Perum Perindo merupakan anggota dari BUMN Klaster Pangan. Adapun BUMN Klaster Pangan dipimpin oleh PT RNI (Persero) dengan anggota klaster antara lain Perum Perikanan Indonesia, PT Berdikari (Persero), BGR Logistic, PT Garam (Persero), PT Perikanan Nusantara (Persero), PT Pertani (Persero), PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), dan PT Sang Hyang Seri (Persero).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com