Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Indonesia Bitcoin Tidak Bisa Jadi Alat Pembayaran, Mengapa?

Kompas.com - 18/02/2021, 06:57 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Harga bitcoin yang terus naik membuat banyak investor institusional mulai melirik mata uang kripto tersebut sebagai salah satu aset investasi.

Harga bitcoin pada Kamis (18/2/2021) telah mencapai 52.493 dollar AS per koin atau sekitar Rp 734,9 juta (kurs Rp 14.000).

Jumlah tersebut naik 8,12 persen bila dibandingkan dengan perdagangan sehari sebelumnya.

Banyak perusahaan besar yang mulai mempertimbangkan untuk menggunakan bitcoin sebagai salah satu alat pembayaran.

Baca juga: Ini 13 Pedagang Aset Kripto yang Terdaftar di Bappebti

Perusahaan produsen mobil listrik Tesla, pekan lalu mengumumkan tengah berencana menggunakan bitcoin sebagai alat transaksi jual beli untuk beberapa produk mereka.

Selain itu, Mastercard juga bakal mendukung penggunaan beberapa aset kripto di dalam jaringan mereka tahun ini.

Lalu bagaimana di Indonesia?

Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter telah memberi penegasan sejak tahun 2017 lalu, mata uang virtual apapun, termasuk bitcoin buka alat pembayaran yang sah. Alat pembayaran yang sah di Indonesia hanyalah rupiah.

Hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Di dalamnya di tegaskan, mata uang yang sah di Indonesia hanya rupiah. Penggunaan mata uang kripto sebagai alat tukar termasuk melanggar undang-undang.

"Di Indonesia bitcoin dilarang menjadi alat tukar, karena alat tukar resmi kita adalah rupiah. Ada sanksi berat seperti kasus pengunaan dinar atau dirham di depok jika bitcoin dijadikan alat tukar," ujar Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Namun demikian, setiap penyelenggara jasa sistem pembayaran (PSJP) seperti Visa dan Mastercard yang beroperasi di Indonesia tidak dilarang untuk mengakomodir penggunaan setiap aset kripto.

Di Indonesia, bitcoin merupakan salah satu bentuk aset yang bisa diperdagangkan di bursa berjangka.

Baca juga: Setelah Tesla, Mastercard Juga yang Akan Jadikan Bitcoin sebagai Alat Pembayaran

Aturan mengenai perdagangan bitcoin tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto dan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, yang telah dirubah dengan Perba Nomor 9 Tahun 2019, kemudian Perubahan Kedua dengan Perba Nomor 2 Tahun 2020 dan Perubahan Ketiga dengan Perba Nomor 3 Tahun 2020.

Peraturan tersebut menjelaskan aset kripto adalah komoditas tidak berwujud yang berbentuk aset digital yang menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.

"Saat ini, bitcoin hanya dianggap sebagai alat investasi," ujar Heru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com