Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Godok Aturan Bank Digital Harus Punya Modal Rp 10 Triliun

Kompas.com - 18/02/2021, 13:03 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengatur batas modal minimal bank digital melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK).

Saat ini, regulator masih merumuskan aturan tersebut yang ditargetkan rampung pada pertengahan tahun 2021.

Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto mengatakan, aturan baru tersebut mensyaratkan pembuatan bank digital harus memenuhi modal minimal Rp 10 triliun.

"Untuk bank baru draf belum final masih diskusi, persyaratannya minimal modal Rp 10 triliun," kata Anung dalam launching Roadmap Perbankan Tahun 2021 secara virtual, Kamis (18/2/2021).

Baca juga: OJK: Aturan Modal Inti Bank Tak Bersifat Memaksa

Selain memiliki modal Rp 10 triliun, bank digital harus memiliki minimal satu kantor cabang di Indonesia. Segmen yang digarap pun harus sesuai dengan model bisnis dan kemampuan IT-nya.

"Minimal harus punya satu kantor cabang di Indonesia, memiliki modal bisnis yang disampaikan ke OJK secara jelas, apakah ke wholesale, ritel, (yang penting) jelas kapasitas IT-nya," tutur Anung.

Namun, modal minimal Rp 10 triliun itu tak berlaku bagi beberapa bank. Untuk bank digital yang berada dalam satu kelompok bank hanya memerlukan modal minimal Rp 1 Triliun.

"Jadi nanti kalau untuk bank eksisting yang transformasi jadi bank digital itu Rp 1 triliun, misalnya Bank Royal yang dimiliki BCA, kemudian BCA mengkonversinya jadi bank digital. Awalnya, cangkangnya, dari bank tradisional, itu bisa Rp 1 triliun," ungkap Anung.

Sementara untuk bank eksisting yang berdiri sendiri (stand alone) seperti Bank Kesejahteraan Ekonomi (BKE) yang diakuisisi induk usaha Shopee, Sea Group, harus memenuhi modal inti sebesar Rp 3 triliun.

"Bank BKE itu stand alone, akan transformasi jadi bank digital, minimal Rp 3 triliun. Harus memenuhi modal itu tahun depan. Sementara yang Rp 10 triliun itu hanya untuk digital bank (baru)," pungkasnya.

Baca juga: OJK: Fintech Lending Salurkan Pembiayaan PEN Rp 262,2 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com