Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Sampai Mana Proses Pembebasan Lahan Untuk Pembangunan Kilang Tuban?

Kompas.com - 18/02/2021, 14:42 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses pembebasan lahan untuk keperluan pembangunan kilang baru atau Grass Root Refinery Tuban (GRR Tuban) menjadi ramai dibicarakan, setelah diketahui mampu membuat ratusan warga di Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Tuban, mendadak jadi miliarder.

Corporate Secretary Subholding Refining & Petrochemical, PT Kilang Pertamina Internasional yang menaungi proyek GRR Tuban, Ifki Sukarya mengatakan, pihaknya menargetkan lahan milik warga seluas 377 hektar untuk dibebaskan demi kebutuhan pembangunan kilang baru itu.

Dari target tersebut, 99 persen telah selesai proses pembebasannya, dan dapat dinyatakan selesai.

“Proses pengadaan lahan sendiri sudah selesai dimana mayoritas warga yang terdampak sudah menerima penggantian dana dari Pertamina,” ujar Ifki, Kamis (18/2/2021).

Baca juga: Pengamat: IPO Anak Usaha Pertamina di Bidang Energi Terbarukan Prospektif

Lebih lanjut Ia menjelaskan, proyek dengan nilai investasi sekitar 15 miliar dollar AS tersebut kini sedang berada pada tahap early work, yaitu pembersihan lahan tinggal sekitar 328 hektare dan pemulihan lahan abrasi (restorasi) seluas 20 hektare sudah selesai.

Terkait dengan proses pengadaan lahan, Ifki memastikan, pengadaan lahan untuk proyek GRR Tuban tersebut telah melalui seluruh mekanisme yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 mengenai Pengadaan Lahan Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Pada undang-undang tersebut telah diatur tata cara pengadaan lahan untuk pembangunan kilang yaitu perencanaan, persiapan, pelasaksanaan, dan pelepasan tanah instansi.

Pada tahap persiapan, berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi penguasaan tanah, Pertamina telah mengikuti prosedur penilaian ganti kerugian sesuai ketentuan dengan menunjuk kantor jasa penilai publik (KJPP) yang kemudian ditetapkan melalui Badan Pertanahan Nasional setempat.

"KJPP inilah yang melakukan penilaian terhadap lahan yang akan diambil alih tersebut,” kata Ifki.

Ifki menambahkan, Pertamina tidak dapat melakukan intervensi atas proses penilaian lahan yang dilakukan KJPP dan di pihak lain.

"Rata-rata warga memiliki lahan yang luas. Semakin luas lahannya, otomatis semakin besar uang penggantian yang diterima,” ucapnya.

Baca juga: Ini Komentar Pertamina yang Proyeknya Bikin Warga Desa di Tuban Mendadak Jadi Miliarder

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com