Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berminat Investasi di Bitcoin dkk? Simak Caranya

Kompas.com - 18/02/2021, 18:06 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Investasi di aset kripto menjadi populer akhir-akhir ini, seiring dengan tren kenaikan harganya yang cukup signifkan. Pemerintah pun sudah melegalkan transaksi kripto, tetapi sebagai aset investasi bukan alat pembayaran.

Saat ini ada sekitar 8.472 jenis kripto yang tersebar di dunia. Namun, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) hanya mengakui 229 kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia, diantaranya bitcoin, ethereum, tether, dan ripple.

Menjadi kripto yang paling populer, harga bitcoin per Kamis (18/2/2021) mencapai 52.493 per dollar AS atau sekitar Rp 734,9 juta (kurs Rp 14.000 per dollar AS). Nilai itu naik 8,12 persen bila dibandingkan dengan perdagangan sehari sebelumnya.

"Memang tren harganya meningkat, inilah yang menyebabkan banyak orang tertarik berinvestasi di aset kripto," ujar Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Sahudi dalam webinar bertajuk Mengenal Perdagangan Fisik Aset Kripto di Indonesia, Kamis (18/2/2021).

Baca juga: Di Indonesia Bitcoin Tidak Bisa Jadi Alat Pembayaran, Mengapa?

Ia pun mengungkapkan skema investasi di aset kripto bagi masyarakat yang tertarik. Untuk mulai berinvestasi, calon investor harus lebih dulu membuka rekening pada pedagang fisik aset kripto yang berizin.

Saat ini ada 13 pedagang aset kripto di Indonesia yang sudah mendapatkan izin Bappebti. Terdiri dari PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax), PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto), PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex), PT Indonesia Digital Exchange (Idex), PT Pintu Kemana Saja (Pintu).

Lalu ada PT Luno Indonesia Ltd (Luno), dan PT Cipta Koin Digital (Koinku), PT Tiga Inti Utama (Triv), PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit), PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Rekeningku.com), PT Triniti Investama Berkat (Bitocto), PT Plutonext Digital Aset (Pluto Next), serta PT Bursa Cripto Prima.

"Setelah lulus prosedur Know Your Customer (KYC), maka calon pelanggan (investor) dapat disetujui menjadi pelanggan, lalu diberikan akun untuk dapat bertransaksi," jelas Sahudi.

Untuk memulai transaksi, investor harus menyetor dana ke rekening terpisah pedagang aset fisik kripto untuk bisa membeli bitcoin cs. Sebanyak 70 persen dana itu disimpan pada lembaga kliring dan 30 persen disimpan pada pedagang fisik aset kripto.

Selain bisa membeli kripto, investor juga bisa menjual kripto yang sudah dimilikinya. Namun semua transaksi baik berupa pembelian atau penjualan kripto harus menggunakan mata uang rupiah, yang merupakan alat pembayaran sah di Indonesia.

"Jadi transaksi aset kripto dilakukan dengan uang rupiah, tidak dengan mata uang asing," ujar dia.

Sahudi mengatakan, kripto yang telah ditransaksikan, akan disimpan oleh pedagang komoditi aset kripto di depository, baik yang sifatnya hot wallet maupun cold wallet di pengelola tempat penyimpanan.

Adapun cold wallet dan hot wallet merupakan tempat penyimpanan aset kripto. Perbedaan utama keduanya adalah hot wallet terhubung dengan internet, sedangkan cold wallet tidak terhubung.

Baca juga: Bitcoin Sudah Setara Harga Rumah, Bappebti Ingatkan Investor Hati-Hati

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com