JAKARTA, KOMPAS.com - UMKM merupakan salah satu yang paling terdampak sejak mewabahnya pandemi Covid-19.
Banyak UMKM di Tanah Air yang terpaksa harus gulung tikar lantaran kurangnya omzet sehingga tidak memiliki modal yang cukup untuk memutar usahanya.
Oleh sebab itu, UMKM memerlukan tambahan modal atau pinjaman agar bisa kembali bergairah.
Baca juga: Youtap Luncurkan Dua Layanan Baru Dorong Digitalisasi UMKM, Apa Itu ?
Pinjaman ini pun bisa berasal dari pinjaman online alias Finansial Technology (Fintech) hingga perbankan.
Beragam perbankan di Indonesia memberikan layanan pinjaman kepada para nasabahnya khsusunya para pelaku UMKM.
Salah satunya adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI).
Lantas, bagaimana syarat hingga skema peminjamannya?
Mengutip laman www.bri.co.id, Jumat (19/2/2021), Bank BRI menyediakan 3 kategori pinjaman UMKM yang bisa dijadikan pilihan, yaitu Pinjaman Mikro, Retail Menengah, dan Pinjaman Program.
Baca juga: Penipuan Online Banyak Menyasar UMKM, Mengapa?
Pinjaman Mikro terbagi menjadi dua, yaitu Kredit Usaha Mikro (KUR) dan Kupedes.
Sesuai dengan namanya, KUR merupakan jenis pinjaman dari bank BRI yang diperuntukan bagi pelaku usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi, dengan batas pinjaman mencapai Rp 500 juta.
Sementara Kupedes adalah jenis pinjaman yang diperuntukan bagi semua sektor ekonomi, baik itu badan usaha maupun individu, selama memenuhi persyaratan yang diberlakukan.
Persyaratan Pinjaman KUR
Bagi UMKM yang ingin melakukan pinjaman KUR, syaratnya adalah harus memiliki usaha produktif, layak, serta setidaknya telah berjalan secara aktif kurang lebih minimal 6 bulan.
Selain itu peminjam juga tidak sedang menerima kredit apapun dari perbankan, kecuali untuk keperluan konsumtif, seperti kartu kredit, KPR, KKB, dan lain-lain.
Peminjam juga harus memiliki Surat Izin Usaha, memiliki dokumen lainnya yang dibutuhkan, seperti KTP dan Kartu Keluarga.