Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Investasi Surat Berharga agar Masa Depan Berjaya

Kompas.com - 21/02/2021, 08:47 WIB
Yoga Sukmana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Harta kekayaan tidak melulu bicara uang dalam bentuk fisik, emas batangan sampai berkilo-kilogram. Namun juga termasuk surat berharga.

Dengan mendekap surat berharga, berarti Anda memiliki aset aktif yang dapat menghasilkan pundi-pundi uang dari kupon atau bunga. Imbal hasil ini biasanya dibayarkan secara periodik.

Apa Itu Surat Berharga?

Mengutip laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), surat berharga adalah sebuah dokumen yang memiliki nilai uang yang diakui dan dilindungi oleh hukum. Tujuannya untuk kepentingan transaksi perdagangan, pembayaran, penagihan, atau sejenis lainnya.

Selain digunakan sebagai alat pembayaran, fungsi utama surat berharga adalah sebagai surat legitimasi. Sebab surat berharga tersebut adalah panduan bagi pemegang surat yang dianggap sebagai pihak yang dapat melakukan atau memilki hak tertentu.

Baca juga: Berminat Investasi di Bitcoin dkk? Simak Caranya

Jenis-jenis Surat Berharga

Jika menilik Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), jenis-jenis surat berharga antara lain wesel, surat sanggup, cek, kwitansi, saham, konosemen, delivery order (DO).
Sementara di luar KUHD, surat berharga meliputi, bilyet giro, travel cheque, kartu kredit, letter of credit, sertifikat deposito, dan sertifikat reksadana.

Nah, dewasa ini banyak orang menggenggam surat berharga dalam bentuk saham maupun Surat Berharga Negara (SBN), seperti Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Mereka investasi atau menanamkan modal pada surat berharga tersebut.

Sebetulnya surat berharga apapun yang Anda pegang, itu bernilai. Masuk sebagai harta kekayaan ataupun aset aktif yang diperhitungkan.

Jadi, kalau ingin investasi pada surat berharga, seperti saham, SBN, obligasi, reksadana, ketahui tips berikut ini, seperti dikutip dari Cermati.com.

Baca juga: Biar Tidak Jadi Korban Penipuan, Begini Cara Memulai Investasi

Tips Memulai Investasi Surat Berharga

1. Tetapkan tujuan investasi

Mau investasi, harus tahu dulu apa tujuannya. Jadi gak asal investasi, taruh duit, selesai. Apalagi ikut-ikutan akibat pompom dari orang lain.

Tetapkan tujuan investasi. Misalnya ingin investasi surat berharga untuk dana pensiun, biaya pendidikan anak, DP rumah, biaya menikah, atau lainnya.

Dengan begitu, Anda akan serius menjalaninya sehingga dapat mencapai tujuan investasi tersebut. Selanjutnya tetapkan jangka waktunya.

Investasi pada surat berharga biasanya jangka menengah dan panjang agar hasilnya maksimal. Tetapi ada juga yang jangka pendek, 2 tahun misalnya Saving Bond Ritel (SBR) yang dijual pemerintah.

Baca Juga: Cara Melihat Saham Mahal atau Murah, Cukup dengan Satu Cara Mudah Ini

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com