Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penasaran Berapa Gaji Menteri Per Bulan?

Kompas.com - 22/02/2021, 12:22 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Posisi menteri adalah jabatan publik sekaligus jabatan politik yang banyak jadi incaran. Berbagai fasilitas didapatkan seorang pembantu Presiden tersebut, salah satunya hak keuangan. Lalu berapa gaji menteri saat ini.

Tunjangan dan gaji menteri di Indonesia (gaji menteri Indonesia) sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Sementara untuk tunjangan menteri juga diatur dalam regulasi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001.

Merujuk aturan tersebut, gaji seorang menteri ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Sementara untuk tunjangannya yakni sebesar Rp 13.608.000 per bulan.

Baca juga: Intip Gaji Sebulan 5 Wali Kota di DKI Jakarta

Aturan soal tunjangan untuk menteri ini diatur dalam Pasal 2e Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Tunjangan tersebut juga berlaku untuk Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia serta pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara.

Dengan demikian, jika ditotal antara keduanya, gaji dan tunjangan menteri negara dalam sebulan adalah sebesar Rp 18.648.000.

Namun yang perlu diketahui, selain gaji dan tunjangan pokok, menteri juga mendapatkan tunjangan operasional.

Baca juga: Mengintip Besaran Gaji Sipir Penjara Lulusan SMA di Kemenkumham

Tapi, tunjangan operasional hanya bisa dipergunakan untuk membiayai kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi.

Dengan kata lain, tunjangan operasional bukan bagian dari komponen take home pay. Besaran tunjangan operasional bahkan jauh melebihi gaji dan tunjangan menteri. 

Selain itu, pejabat menteri disediakan juga rumah dinas dan mobil dinas yang nantinya harus dikembalikan ketika masa jabatan berakhir.

Sebagai informasi, besaran berapa gaji menteri tersebut merupakan aturan yang dikeluarkan sejak era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gusdur dan belum pernah direvisi. 

Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Lurah di DKI Jakarta?

Dengan kata lain, gaji menteri di Indonesia (gaji menteri Indonesia) tidak mengalami kenaikan sejak 20 tahun lalu.

Sebagai perbandingan, gaji Presiden Indonesia saat ini adalah sebesar Rp 30.240.000. Sementara untuk gaji wakil presiden sebesar Rp 20.160.000.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sementara untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Presiden Indonesia dan wakilnya juga mendapatkan tunjangan. Besarnya tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32.500.000 per bulan. Lalu untuk posisi wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000.

Baca juga: Minat Jadi Kepala Desa? Ini Besaran Gajinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

Whats New
Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com