Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Wajib Daftarkan Pekerja untuk Program JKP Paling Lambat 30 Hari Sejak Tanggal Bekerja

Kompas.com - 22/02/2021, 14:59 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah meneken regulasi turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Terdapat empat turunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang kini telah disahkan dari sektor ketenagakerjaan.

Salah satunya PP Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Nomor 37 Tahun 2021.

Baca juga: Masuk Program JKP, Ini Manfaat yang Akan Diterima Pekerja

JKP merupakan program tambahan atau pelengkap di BPJS Ketenagakerjaan yang akan diberikan kepada pekerja/buruh yang terkena PHK, cacat total, pensiun, dan meninggal dunia.

Untuk mendapatkan JKP, ada tata caranya.

Pengusaha atau pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja/buruhnya dalam program JKP di BPJS Ketenagakerjaan.

"Pengusaha yang mendaftarkan pekerja/buruh dalam program JKP wajib menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi secara lengkap dan benar kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 30 hari sejak tanggal pekerja/buruh mulai bekerja," demikian isi dari PP tersebut yang tertulis pada Pasal 6 ayat 1 dikutip Kompas.com, Senin (22/2/2021).

Usai mendaftarkan pekerja/buruh, BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan nomor kepesertaan paling lama satu hari sejak diserahkannya formulir tersebut oleh perusahaan atau pemberi kerja.

Baca juga: Tahun ini, Pemerintah Cairkan Subsidi Gaji ke Pekerja yang Belum Menerima Pada 2020

Nantinya, dari perusahaan akan menerima sertifikat kepesertaan program JKP, sementara pekerja/buruh akan diberikan bukti kepesertaannya oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Pada Pasal 9 tertulis, apabila perusahaan mengalami pergantian nama, alamat kantor, skala usaha, data upah serta data pekerja/buruh maka diwajibkan untuk menyampaikan perubahan tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 7 hari kerja.

Bila tidak, maka pekerja/buruh tidak akan mendapatkan manfaat dari program JKP tersebut.

Adapun bentuk penerima manfaat program JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Selain itu, manfaat uang tunai dari JKP diberikan tiap bulan paling banyak enam bulan upah.

Baca juga: Link Download 49 Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Cek di Sini

Dengan ketentuan sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama.

Selanjutnya akan diberikan sebesar 25 persen dengan besaran upah pekerja/buruh tersebut sebesar Rp 5 juta yang menjadi acuan batas atas upah.

"Dalam hal upah melebihi batas atas upah maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah," isi keterangan dari Pasal 21 pada PP tersebut.

Tak lupa juga sanksi yang dikenakan kepada perusahaan atau pengusaha apabila tidak mendaftarkan pekerja/buruh dalam program JKP ini, mulai dari sanksi administratif hingga tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com