Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Kasus BPJS Ketenagakerjaan Berbeda dengan Jiwasraya

Kompas.com - 23/02/2021, 15:10 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek ramai diperbincangkan publik beberapa waktu terakhir. Hal itu kemudian disandingkan dengan kasus yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kendati demikian, berbagai ekonom menilai kasus yang membuat terjadinya penurunan nilai investasi (unrealized loss) sebesar Rp 43 triliun pada BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan kasus Jiwasraya.

Pakar Ekonomi Keuangan Roy Sembel mengatakan, dari sisi strategi alokasi aset kedua institusi berpelat merah tersebut berbeda. BPJS Ketenagakerjaan hanya menempatkan 17 persen investasinya pada saham.

Baca juga: Tips Berbelanja Menghadapi Serbuan Promo dan Diskon

Dari saham-saham yang menjadi portofolio investasi itu, 98 persen ditempatkan pada saham-saham yang masuk indeks LQ45. Emiten yang masuk dalam indeks tersebut adalah perusahaan yang sudah terverifikasi dan memiliki fundamental bagus.

"Sementara Jiwasraya itu alokasi asetnya sebagian besar di saham-saham gorengan," ujar Roy dalam webinar Infobank, Selasa (23/2/2021).

Diketahui, Jiwasraya mencatatkan 22,4 persen dari total aset ditempatkan pada saham bervaluasi rendah (undervalue) dan hanya 5 persen di saham LQ45. Lalu 59,1 persen diinvestasikan pada reksa dana saham yang dikelola oleh manajer investasi berkinerja buruk.

Roy mengatakan, kondisi yang dialami keduanya saat berinvestasi pun sangat berbeda.

BPJS Ketenagakerjaan berinvestasi di tengah kondisi kinerja keuangan yang baik sehingga pemilihan aset dilakukan relatif ketat.

Lain halnya dengan Jiwasraya yang berinvestasi di tengah kondisi keuangan defisit sehingga terdesak untuk mendapatkan keuntungan yang tinggi. Alhasil perusahaan pun menaruh dananya di saham-saham yang berisiko tinggi, atau istilahnya high risk high return.

"Beda konteksnya, yang satu lagi untung dan satu lagi rugi. Sehingga persyaratan investasi di BPJS Ketenagakerjaan pun relatif ketat, berbeda dengan Jiwasraya yang lebih longgar karena terdesak saat itu," jelas dia.

Baca juga: Pemerintah Terus “Pepet” Tesla agar Investasi di Indonesia

Terkait dengan unrealized loss yang dialami BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Roy, hal itu terjadi dipengaruhi kondisi pasar modal yang memang cenderung mengalami penurunan sepanjang tahun lalu, seiring dengan adanya tekanan pandemi Covid-19.

Menurutnya, kerugian investasi merupakan salah satu risiko pasar yang akan selalu dihadapi oleh investor. Oleh sebab itu, apa yang dialami BPJS Ketenagakerjaan dinilai hal yang wajar, mengingat investasinya pun dilakukan pada saham perusahaan yang berkinerja baik.

"Naik turunnya market dalam periode-periode terkahir harusnya hal yang wajar, karena kalau lihat dari konteks besarnya investasi hingga strategi aset alokasi, itu tercerminkan tidak ada hal-hal yang aneh. Kalau pun ada kerugiannya, unrealized loss, itu memang karena marketnya bergejolak," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com