Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntut Pembayaran Klaim, Nasabah Bumiputera Datangi Kantor OJK

Kompas.com - 24/02/2021, 10:50 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nasabah korban gagal bayar PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menggeruduk kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini, Rabu (24/2/2021).

Aksi damai yang bertempat di Gedung OJK Wisma Mulia 2 ini sudah dimulai sejak pukul 09.00 WIB pagi tadi.

PIC aksi damai, Syakur Usman mengatakan, setidaknya ada 125 orang yang turut mengikuti aksi damai. Dia bilang, pihaknya mengajukan berbagai tuntutan untuk kepentingan nasabah korban gagal bayar.

"Ada 125 orang. Tuntutan ke OJK, proaktif," kata Syakur saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/2/2021).

Baca juga: Ada Potensi Klaim Rp 9,6 Triliun, Bagaimana AJB Bumiputera Membayarnya?

Syakur menuturkan, OJK harus turun tangan secepatnya mengingat kasus gagal bayar AJB Bumiputera genting diselesaikan.

Para nasabah aksi damai itu meminta OJK turun tangan mendorong AJB Bumiputera untuk segera membayarkan klaim.

Selain itu kata Syakur, nasabah korban Bumiputera juga meminta pembatalan moratorium alias larangan untuk berhenti membayar iuran. Pasalnya aturan yang dikeluarkan itu sangat memberatkan nasabah karena menghambat proses klaim penebusan.

"Dan (kami berharap) OJK cairkan kelebihan dana cadangan Bumiputera supaya klaim pemegang polis bisa dibayarkan," pungkas Syakur.

Sebelumnya diberitakan, AJB Bumiputera memang tengah berupaya keras mencari pendanaan guna membayar klaim nasabah yang kian menggunung.

Baca juga: Penyelamatan Asuransi Bumiputera, Status Mutual Dihapuskan

Tercatat potensi klaim Bumiputera tahun 2020 saja sudah mencapai Rp 9,6 triliun. Untuk membayar klaim kepada kepada nasabah, Bumiputera mengoptimalisasikan aset yang dimiliki. Optimalisasi aset tersebut melalui penjualan aset properti sekaligus Kerja Sama Operasional (KSO).

Upaya optimalisasi aset merupakan bentuk fungsi serta upaya manajemen bukan hanya untuk memenuhi kewajiban jangka pendek tetapi juga jangka panjang. Jadi bukan opsi semata untuk membayar klaim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com